LHOKSUKON – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, mengatakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Monumen Islam Samudra Pasai tinggal menunggu hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Menurut Diah, pihaknya pada tahun 2021 lalu sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh untuk melakukan PKKN atas kasus proyek bersumber dari APBN tersebut.
“Tetapi dokumen yang kita ajukan, menurut mereka (BPKP Aceh) belum mencukupi. Lagi pula setiap kasus yang kami tangani inikan termasuk kita laporkan ke KPK, mereka juga memantau kasus tersebut. Jadi, nanti kita akan menggunakan auditor lain (untuk PKKN),” ujar Diah Ayu kepada portalsatu.com, Rabu, 31 Agustus 2022.
Baca juga: BPKP Sebut Dokumen Kasus Proyek Monumen Samudra Pasai Belum Lengkap, Ini Kata Kejari Aceh Utara
Diah Ayu menyebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara juga telah mengajukan permohonan kepada pihak Imigrasi untuk pencekalan terhadap lima tersangka kasus itu agar tidak berpergian ke luar negeri.
“Sejak ditetapkan jadi tersangka pada 2021 sudah kami ajukan cekal untuk tidak berpergian ke luar negeri. Pencekalan ini untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa kami serius menangani kasus tersebut. Karena nilai proyek tersebut besar sekali, kan sayang jika tidak difungsionalkan bangunan Monumen Islam Samudra Pasai tersebut,” ujar Diah.
“Kepada pihak yang telah melakukan perbuatan melakukan melawan hukum itu, kita meminta pertanggungjawaban pidananya. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana,” tambah Kajari Aceh Utara.
Lihat pula: Jaksa Tetapkan Lima Tersangka Kasus Proyek Monumen Samudra Pasai, Ini Kata Mantan KPA
> Soal Kasus Proyek Monumen Samudra Pasai, Nasir Djamil: Kalau Ragu, Hentikan Saja!
> Kasus Proyek Monumen Samudra Pasai, Kajari Aceh Utara: Penyidik tidak Ragu.[]