LHOKSEUMAWE – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah meningkatkan penyelidikan ke penyidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Ujong Blang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2018.
Hal itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor: PRINT-03/L.1.12/Fd.1/08/2022 tanggal 1 Agustus 2022.
Kajari Lhokseumawe, Dr. Mukhlis, melalui Kasi Intelijen Benny Daniel Parlaungan, S.H., membenarkan kasus dugaan penyelewengan/penyimpangan dana pada Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti melalui Dana Tugas Pembantuan bersumber dari APBN TA 2018, kini masuk tahap penyidikan. Namun, tim penyidik belum menetapkan tersangka karena sedang memeriksa saksi-saksi.
“Saksi yang sudah diperiksa yaitu PPK, rekanan, konsultan pengawas, panitia penerima hasil pekerjaan, bendahara, dan penguji SPM,” kata Benny dikonfirmasi portalsatu.com, Kamis, 11 Agustus 2022.
Tim penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Lhokseumawe tahun 2018 untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, Tim Kejari Lhokseumawe memeriksa rekanan proyek Biaya Jasa Konstruksi Fisik Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Ujong Blang bersumber dari APBN TA 2018. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian keuangan negara Rp234 juta pada proyek yang dikerjakan PT “GMG” tersebut.
Tim Jaksa Penyelidik/Penyidik Pidsus Kejari Lhokseumawe meminta keterangan Direktur PT “GMG” berinisial R pada Kamis, 16 Juni 2022, pagi. Selain itu, jaksa juga sudah memeriksa konsultan pengawas proyek Pasar Rakyat Ujong Blang itu, Kamis (16/6), sore. Sehari sebelumnya sudah diperiksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rabu (15/6).
Menurut sumber portalsatu.com, dari total pagu proyek Pasar Rakyat Ujong Blang TA 2018 lebih Rp5,6 miliar, rekanan diduga tidak merealisasikan sejumlah item pekerjaan sehingga menjadi temuan BPK. Yakni, urugan (urukan) tanah, urukan pasir, dan pemasangan keramik.
Disperindagkop-UKM Lhokseumawe sudah beberapa kali menyurati Direktur PT “GMG” untuk menyetorkan kembali dana proyek itu yang menjadi temuan BPK senilai Rp234 juta ke Kas Daerah.
Untuk diketahui, bangunan Pasar Rakyat Ujong Blang itu berada di Kompleks Pasar Induk Terpadu Kota Lhokseumawe, Jalan Lingkar Gampong Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti.
Pasar Induk Terpadu Kota Lhokseumawe itu dibangun sejak tahun 2015. Data diperoleh portalsatu.com dari laman resmi LPSE Kota Lhokseumawe, tahun 2015 pembangunan Pasar Induk Kota Lhokseumawe tahap I nilai pagu Rp2,75 miliar (M) lebih. Tahun 2016 pembangunan tahap II Rp4,85 M. Tahun 2017, pembangunan tahap III Rp2,5 M.
Tahun 2018, nama paketnya menjadi Biaya Jasa Konstruksi Fisik Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Induk Terpadu Kec. Banda Sakti Rp5,80 M bersumber dari APBN. Tahun 2018 juga ada paket Biaya Jasa Konstruksi Fisik Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Ujong Blang Rp5,68 miliar lebih dari APBN.
Pasar Induk itu diresmikan bersamaan dengan pembukaan Pameran Kota Lhokseumawe pada 11-17 November 2019.
Baca juga: Jaksa Periksa Rekanan Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe Terkait Temuan BPK
[](red)