LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menyita uang Rp3.178.400.000 sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun. Uang Rp3,1 miliar lebih itu disita penyidik setelah dikembalikan pihak PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) kepada Kejari Lhokseumawe, Jumat, 5 Mei 2023. Sebelumnya, uang tersebut ditransfer pihak PT RS Arun ke rekening PTPL pada tahun 2022 lalu.
Pengembalian uang Rp3,1 miliar itu dilakukan Direktur Utama PTPL Lhokseumawe, Mohamad YY Dinar. Dia ikut mendampingi Kajari Lhokseumawe saat konferensi di Kantor Kejari setempat, Jumat (5/5), terkait pengembalian uang itu.
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., mengatakan, jaksa penyidik Kejari telah menerima pengembalian uang diduga hasil tindak pidana korupsi pada PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dari PTPL Rp3.178.400.000. Penyidik kemudian melakukan penyitaan uang itu sebagai barang bukti.
“Uang ini setelah kami melakukan penyitaan, kemudian akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) yang ada di Bank Syariah Indonesia (BSI). Penitipan uang di BSI ini dilakukan tanpa berbunga, karena itu sudah ketentuan pengelolaan RPL. Saya sangat berterima kasih kepada teman-teman Direksi Perusda (Perusahaan Daerah/PTPL) yang telah dengan niat baik mendukung penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi, khususnya dalam penanganan perkara korupsi pada PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe,” kata Lalu Syaifudin.
Syaifudin juga berterima kasih kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe yang turut mendukung pengembalian uang tersebut. “Saya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang memimpin dan mengendalikan proses penyidikan ini, turut mengimbau kepada semua pihak di luar sana yang merasa pernah menerima uang dari hasil tindak pidana korupsi pada PT Rumah Sakit Arun untuk dengan kesadaran sendiri menyerahkan atau mengembalikan kepada jaksa penyidik Kejari Lhokseumawe seperti yang dilakukan oleh Direksi PTPL,” ungkapnya.
Menurut Syaifudin, karena jika tidak ada itikad baik, penyidik punya cara untuk mencari dan mengejarnya sampai dapat. “Apakah itu berupa uang, apakah itu berupa barang bergerak atau tidak bergerak, apakah itu berupa logam mulia atau apapun yang punya nilai ekonomis, maka kita mengimbau dengan tegas supaya segera diserahkan,” ujarnya.
Menurut Syaifudin, sebelumnya pihaknya sudah menyampaikan bahwa penyidik menemukan potensi kerugian negara pada kasus PT RS Arun sekitar Rp30 miliar. Walaupun nanti nilai pastinya setelah keluar hasil audit.
Artinya, kata dia, uang Rp3,1 miliar lebih yang dikembalikan itu masih jauh dari terpenuhinya pengembalian kerugian keuangan negara. “Inilah upaya ikhtiar yang dilakukan oleh penyidik Kejari Lhokseumawe dalam rangka melakukan tindakan penyelidikan atau penyidikan atas tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe,” ungkap Syaifudin.
Syaifudin menambahkan bahwa pengembalian uang itu tentunya tidak menghilangkan tindak pidana. “Artinya, tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan. Pada Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan dipertimbangkan untuk meringankan hukuman karena pengembalian,” ucapnya.
Baca juga:Â Jaksa Blokir Rekening PT Pembangunan Lhokseumawe Terkait Uang dari Rumah Sakit Arun.[]