LHOKSUKON – Kepala Rutan cabang Lhoksukon, Aceh Utara membenarkan bahwa dua narapidana di rutan setempat diperiksa di Polsek Lhoksukon karena diduga terlibat kasus narkotika jenis sabu. Hal itu berkaitan dengan tersangka MZ, 26 tahun, petani asal Gampong Blang Nibong, Kecamatan Samudera yang ditangkap anggota Intelkam Polres Aceh Utara di simpang traffic light Kecamatan Lhoksukon, Jumat, 20 Juli 2018 sore. 

"Kemarin yang ditangkap perantara kasus narkoba (A), bukan napi. Karena ada indikasi, makanya dibawa yang dua itu (napi) karena diduga sebagai pemesan, sudah dibawa ke polsek untuk dimintai keterangan. Katanya sore ini (Minggu) akan dikembalikan ke rutan," ujar Kepala Rutan cabang Lhoksukon, Yusnal saat dikonfirmasi portalsatu.com/, Minggu, 22 Juli 2018.

Terkait dua napi yang diperiksa polisi, Yusnal akan melihat perkembangannya, apakah mereka memang ada menjurus ke kasus itu atau tidak. Setelah itu baru bisa diambil langkah hukum, apakah itu dipindahkan atau lainnya. 

“Si A bilang itu pesanan dari dalam, seharusnya A ditahan karena dia perantara. A itu juga mantan napi kasus narkoba, belum sebulan lalu bebas. Selama di rutan A tidak berkelakuan baik, pernah diberikan sanksi juga sama petugas,” ungkap Yusnal. 

Yusnal menyebutkan, saat ini jumlah narapidana dan tahanan rutan Lhoksukon mencapai 406 orang.

“Itu jumlah sementara saat ini, sebelumnya sudah hampir 200-an kita pindahkan karena over kapasitas. Selain itu juga melakukan pelanggaran, termasuk ada indikasi narkoba, suka membuat keributan dan lainnya. Ideal kapasitas rutan ini hanya 75 orang. Sejauh ini tidak ada kendala, para napi bisa kita koordinasi dengan baik,” pungkas Yusnal. 

Diberitakan sebelumnya, MZ, 26 tahun, petani asal Gampong Blang Nibong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara diringkus anggota Intelkam Polres Aceh Utara di simpang traffic light Kecamatan Lhoksukon, Jumat, 20 Juli 2018 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat ditangkap, dari tersangka turut diamankan barang bukti satu paket besar dan satu paket kecil sabu yang dikemas dengan plastik bening, serta uang tunai Rp 5 juta. []