LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memaparkan capaian kinerja tahun 2022. Terdapat tiga kasus menonjol yaitu dugaan korupsi proyek pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai, pembangunan Rumah Senif Fakir dan Miskin pada Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara, dan pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama Lhoksukon (RSU dr. Muchtar Hasbi).

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, didamping Kasi Intelijen Arif Kadarman, S.H., Kasi Tindak Pidana Khusus, Wahyudi Kuoso, S.H., M.H., Kasi Tindak Pidana Umum, Fauzi, S.H., Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Dwi Meily Nova, S.H., M.H., Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Mulyadi, S.H., M.H., dan Kepala Sub-Bagian Pembinaan, Rajeshkana, S.H., M.H., saat konferensi pers Refleksi Akhir Tahun, di Aula Kejari, Rabu, 28 Desember 2022.

Diah Ayu mengatakan banyak kegiatan telah dilaksanakan tahun 2022. Perkara pidana khusus (Pidsus) yang diusut yakni dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Trieng Pantang, Kecamatan Lhoksukon Tahun Anggaran (TA) 2018-2019, dugaan korupsi pembangunan Rumah Senif Fakir dan Miskin pada Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara TA 2021 pagu Rp11 miliar, dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama Lhoksukon TA 2019 pagu Rp40 miliar, dugaan korupsi penyalahgunaan DD Deng, Kecamatan Tanah Luas TA 2019-2021, dan dugaan korupsi pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai TA 2012-2017 pagu Rp49 miliar.

“Kita telah melakukan permohonan pencegahan keluar negeri ke Adhyaksa Monitoring Center (AMC) terhadap lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai, dan lima tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Senif Fakir dan Rumah Senif Miskin pada Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara TA 2021,” kata Diah Ayu.

Menurut Diah Ayu, terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai juga telah dilakukan penyitaan aset tanah. Pertama, aset tersangka berinisial FB (61) selaku Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara Tahun 2012-2016, disita dua sertifikat tanah dan ada bangunannya, sudah dipasang plang penyitaan, lokasinya di wilayah Lhokseumawe. Kedua, aset tersangka TM (48), kontraktor pelaksana, penyidik menyita tanah di kawasan Jalan Elak Lhokseumawe dan dipasang plang penyitaan. Dia mengaku tidak ingat luas tanah itu. “Yang jelas upaya penyitaan aset telah dilakukan terhadap kedua tersangka tersebut. Sedangkan tiga tersangka lainnya belum ada informasi tentang aset, itu nanti akan dikembangkan lagi,” ujarnya.

Menurut Diah, penanganan perkara tindak pidana umum tahap pra-penuntutan sebanyak 314, tindak pidana umum tahap penuntutan 292, restorative justice tujuh perkara, penanganan tindak pidana umum tahap upaya hukum dan pelaksanaan eksekusi 247 perkara. Lalu, perkara yang terdakwanya dituntut pidana mati delapan perkara, dituntut pidana seumur hidup tiga perkara, diputus pidana mati tujuh perkara, dan diputus pidana seumur hidup enam perkara. Pelanggaran terhadap Qanun Jinayat yang dieksekusi cambuk 13 perkara, serta tilang sebanyak 1.342 perkara.

Diah Ayu menyebut pihaknya juga melaksanakan Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) sebanyak 42 kegiatan, Surat Kuasa Khusus (SKK) 11 kegiatan, pendampingan hukum (non litigasi) 11 kegiatan, dan pelayanan hukum 17 kegiatan. Bantuan hukum litigasi satu kegiatan, dan non litigasi dua kegiatan. Ada pula
kegiatan tindak lanjut MoU dengan kecamatan tentang Pos Jaga Desa, TKDN di 27 kecamatan dan 852 desa, sosialisasi Halo JPN kepada 852 keuchik, satu universitas, dan instansi pemerintah.

Diah Ayu menyampaikan penyelamatan keuangan negara telah dilakukan terkait kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Rayeuk Meunyeu, Kecamatan Tanah Luas TA 2016-2019 Rp225.699.622, dan DD Pucok Alue, Kecamatan Cot Girek TA 2016-2018 Rp253.592.569.

Kejari Aceh Utara juga sudah melaksanakan program Jaksa Menyapa, penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Sekolah, dan sejumlah kegiatan lainnya.[]