Minggu, September 8, 2024

Panwaslih Aceh Paparkan Hasil...

LHOKSEUMAWE - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) Provinsi Aceh menggelar sosialisasi hasil pengawasan dan...

Pemkab Agara: Masyarakat Bisa...

KUTACANE - Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menyatakan masyarakat bisa menonton pertandingan cabang olahraga...

Ulama Aceh Tu Sop...

JAKARTA – Inna lillahi wa innailaihi rajiun. Aceh berduka. Ulama kharismatik Aceh, Tgk....

Fraksi Megegoh Terbentuk Pada...

SUBULUSSALAM - Partai Aceh, Partai Nasdem, dan Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Subulussalam hari ini...
BerandaBerita Gayo LuesKejari Gayo Lues...

Kejari Gayo Lues Bina Masyarakat Taat Hukum

BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gayo Lues menggelar kegiatan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Jaksa Garda Desa di Warung Arjuna, Desa Kuta Panjang, Kecamatan Kuta Panjang Kabupaten Gayo Lues, kegiatan itu diikuti seluruh Pengulu (Kepala Desa) Kecamatan Kuta Panjang dan Blangjeranggo.

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H., Selasa, 13 September 2023, mengatakan kegiatan Jaga Desa ini dilaksanakan berdasarkan instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Intelijen melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai salah satu upaya kejaksaan menegakkan hukum secara humanis.

“Maksud dari program Jaga Desa adalah untuk mewujudkan pemahaman yang sama antara perangkat pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa dengan aparat penegak hukum, dalam mengawal pendistribusian dan pemanfaatan dana desa di wilayahnya masing-masing,” katanya.

Program Jaga Desa merupakan wujud sinergi Kejaksaan RI dan Kementerian Desa PDTT dalam mengawal pendistribusian dan pemanfaatan dana desa sebagai salah satu program prioritas pemerintah, tujuan utama program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) ialah menjadikan Kejaksaan RI sebagai rumah yang nyaman bagi perangkat desa, khususnya dalam berkonsultasi dan menyampaikan semua permasalahan terkait pengelolaan dana desa.

“Bagi kepala desa agar menggunakan dana desa yang telah disediakan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terciptanya masyarakat desa yang maju, mandiri dan turut serta dalam membangun daerahnya. Tidak perlu ragu untuk menggunakan dana desa, jika ada kesulitan dan kendala dalam pelaksanaannya karena ketidakpahaman para kepala desa, Kejaksaan Negeri Gayo Lues selalu terbuka untuk memberikan pemahaman terhadap aturan hukum yang berlaku dan tentu saja Kejaksaan bekerjasama dengan instansi terkait seperti Inspektorat dan DPMK,” ujarnya.

Irbansus pada Inspektorat Kabupaten Gayo Lues, Muhammad Fikar, S.Ip, mengatakan Kegiatan ini disambut baik oleh Pj. Bupati Gayo Lues dan mengapresiasi kegiatan ini dimana jajaran Kejaksaan Negeri Gayo mau turun langsung di Kecamatan sehingga mengurangi stigma yang berlebih terhadap Kejaksaan sebagai penegak hukum.

“Dengan adanya kegiatan ini, Inspektorat Gayo Lues siap mendukung program Jaga Desa demi perbaikan dalam pengelolaan keuangan desa yang lebih baik, dan pemerintah Gayo Lues juga sudah mempersiapkan kegiatan serupa untuk dilaksanakan pada waktu yang akan datang, tentunya juga dengan melibatkan stakeholder terkait dan tentunya juga melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian dalam mengawal pelaksanaan dana desa,” katanya.

Kedepan kata Fikar, pemerintah Gayo Lues akan membuat program BUMDES binaan, yang akan melibatkan seluruh stakeholeder terkait dan juga melibatkan APH dalam pengawasannya, dengan harapan agar kepala desa memanfaatkan kegiatan ini sebaik-baiknya demi perbaikan dan pembangunan di desa kearah yang lebih baik lagi.

Kepala Dinas DPMK Kabupaten Gayo Lues, Mukhtaruddin, S.E, mengatakan dengan adanya kegiatan ini, Dinas DPMK Gayo Lues siap mendukung program Jaga Desa demi perbaikan dalam pengelolaan keuangan desa yang lebih baik.

“Bahwa saat ini perubahan Kejaksaan yang lebih humanis yang mau langsung turun ke bawah telah mengurangi hambatan komunikasi yang terjalin antara aparatur desa dengan Kejaksaan, dan di harapkan para kepala desa tidak lagi sungkan untuk datang ke Kejaksaan apabila ada permasalahan hukum yang terjadi, khususnya mengenai pengelolaan keuangan desa, untuk berdiskusi dan berkonsultasi agar bisa terhindar dari masalah hukum dikemudian hari,” katanya.[]

 

 

Baca juga: