BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri Gayo Lues menghentikan tuntutan terhadap Muhammad Nur (65), warga Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, yang menjadi tersangka kasus penganiayaan. Penghentian tuntutan itu berdasarkan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H., didampingi Kasi Intelijen Handri, S.H., dan Kasi Pidum M. Sairi, S.H., Selasa, 8 Februari 2022, mengatakan M. Nur sebelumnya dilaporkan oleh Saripah (56), warga Desa Rikit Dekat, Kecamatan Kutapanjang ke Polres Gayo Lues karena melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
“Jadi, kasus penganiayaan itu terjadi di Desa Penggalangan pada 17 Agustus 2021, dilaporkan ke Polres Gayo Lues yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Namun, setelah dilakukan mediasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa ada paksaan ataupun intimidasi, kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian,” kata Kajari.
Penghentian penuntutan itu, kata Kajari, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Ditambah lagi, lebih besar manfaatnya kasus tersebut diselesaikan secara berdamai ketimbang tersangka yang berumur 65 tahun harus mendekam di penjara.
“Alhamdulilah, setelah dimediasi oleh JPU, kedua belah pihak setuju berdamai, kemudian kami laporkan ke Kajati Aceh, dan dilaporkan ke Kejagung. Setelah diperiksa berkas perkaranya, dikabulkan penghentian penuntutan terhadap kakek M. Nur ini,” kata Kajari usai menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) itu kepada tersangka di Aula Kantor Kajari.
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, kata Ismail Fahmi, ada kasus yang bisa dihentikan penuntutannya, dan ada juga kasus yang tidak bisa dihentikan penuntutanya. Jika memenuhi syarat untuk penghentian tuntutan, maka JPU akan mencoba melakukan mediasi terlebih dahulu. Akan tetapi jika korban keberatan, kasus tersebut akan tetap dilanjutkan ke pengadilan.[]



