BLANGKEJEREN – Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari mantan Kepala Desa Rema Tue, Kecamatan Kutapanjang berinisial KH. Jumlah uang yang dikembalikan itu sebesar Rp 66.839.180 dari total kerugian Negara sebesar Rp 256.839.180.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H., Selasa, 16 Agustus 2022, mengatakan KH yang merupakan mantan Kepala Desa Rema Tue diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Desa tahun 2018, dengan pengembalian hari ini, mantan Kepdes Rema Tue itu sudah dua kali mengembalikan kerugian keuangan Negara.
“Pengembalian pertama dilakukan KH pada Tanggal 26 Juli 2022 kepada Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues sebesar Rp190.000.000, sehingga total uang kerugian keuangan negara yang telah dikembalikan oleh tersangka KH sebesar Rp 256.839.180, dari total kerugian Negara Rp 256.839.180,” katanya.
Dijelaskan Kajari, KH diduga telah melakukan Tindak Pidana Perbuatan Melawan Hukum/Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Dana Alokasi Desa di Desa Rema Kecamatan Kuta Panjang Kabupaten Gayo Lues 2018 yang diduga fiktif serta di mark Up, dan pekerjaanya banyak yang tidak selesai.
“Dengan pengembalian keuangan negara ini, Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sepenuhnya pada perkara a quo sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor Ahli pada Inspektorat Kabupaten Gayo Lues,” jelasnya.
Saat proses penyerahan uang yang dilakukan tersangka KH, turut didampingi oleh keluarganya dan diterima langsung oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Gayo Lues
Serta disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Selanjutnya Perkara ini akan segera dilimpahkan Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gayo Lues ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh guna proses hukum lebih lanjut terhadap KH.[]




