BLANGKEJEREN – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues menyita sebidang tanah milik salah satu tersangka kasus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tahun anggaran 2022. Penyitaan tanah tersebut berlangsung pada Kamis, 28 November 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Heri Yulianto, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Handri, S.H., mengatakan tanah yang disita itu dari salah satu tersangka yang berinisial K. Tanah atas nama tersangka itu disita di kerukunan Kutapanjang, Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues.
“Penyitaan sebidang tanah atas nama tersangka K, sebagai barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2022,” katanya melalui pesan Whatsapp.
Handri menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor Print-01/L.1.26/Fd.1/11/2024 tanggal 26 November 2024 dan telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Blangkejeren melalui Penetapan Nomor : 63/Pen.Pid.B-SITA/2024/PN.BKJ.
“Ini dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti yang akan diajukan ke Pengadilan nantinya. Barang bukti tersebut diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh K,” ujarnya.
Sebelumnya, K telah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 November 2024 lalu bersama dua tersangka lainnya, yaitu B dan M. Saat ini perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan PPPK pada Dinas Pendidikan Gayo Lues 2022 masih dalam tahap penyidikan dan perampungan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e), pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).” katanya.[]




