BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri Gayo Lues melakukan sosialisasi pembentukan Kampung/Rumah Restorative Justice. Acara yang dihadiri Sekda, Asisten, Kepala SKPK, dan Camat se-Gayo Luues itu berlangsung di Oproom Setda setempat, Selasa, 26 April 2022.
Ismail Fahmi, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, mengatakan Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
“Maksud dibentuknya Rumah Restorative Justice agar penaganan perkara secara cepat, sederhana, biaya ringan serta terwujudnya keadilan bagi tersangka, korban, maupun masyarakat, dengan batasan pada perkara ringan untuk diselesaikan secara perdamaian yang dimediasi oleh Jaksa,” katanya.
Adapun perkara yang bisa diselesaikan secara Restorative Justice, kata Kajari, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tindak pidana tidak lebih dari lima tahun, dan nilai kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta.
“Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan berkoordinasi dengan perangkat desa untuk menuangkan pembentukan Kampung/Rumah Restorative Justice ke dalam peraturan desa masing-masing daerah,” jelasnya.
Ir. H. Rasydin Porang, Sekda Gayo Lues, mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan yang telah bersedia mensosialisasikan mengenai penyelesaian masalah tanpa pengadilan atau Restorative Justice. Dengan diadakannya sosialisasi ini, maka banyak pihak yang akan mengetahui bahwa suatu masalah itu bisa diselesaikan dengan berdamai asalkan memenuhi persyaratan.
“Restorative Justice merupakan proses penyelesaian masalah hukum pidana di luar Pengadilan, yaitu mediasi antara pelaku dan korban sesuai dengan adat dan istiadat kita sebagai orang Gayo, sehingga Restorative Justice akan sangat membantu penyelesaian masalah perkara secara kekeluargaan, jelas ini merupakan harapan kita bersama karena menggunakan cara-cara adat di Gayo Lues,” katanya.
Sekda juga berharap perkara-perkara ringan yang ada di Gayo Lues dapat diselesaikan dengan tuntas secara kekeluargaan. Untuk itu, program Restorative Justice diharapkan didukung semua pihak supaya berjalan lancar.[]




