BerandaBerita LhokseumaweKejari Lhokseumawe: Hasil Audit Kerugian Negara Kasus PT Rumah Sakit Arun Rp43...

Kejari Lhokseumawe: Hasil Audit Kerugian Negara Kasus PT Rumah Sakit Arun Rp43 Miliar

Populer

LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menyampaikan perkembangan terbaru tentang jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun. Jika sebelumnya disampaikan bahwa ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp30 miliar, setelah ada hasil audit ternyata nilainya mencapai Rp43 miliar.

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, S.H., M.H., Rabu, 10 Mei 2023, mengatakan tim penyidik telah menggelar rapat koordinasi bersama tim auditor membahas hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai 2022.

Therry Gutama menyebut dalam kurun waktu tersebut (2016-2022) PT RS Arun Lhokseumawe mendapat pendapatan mencapai Rp341.003.762.789.

“Dalam rapat terakhir pada Selasa (09/05/2023), menurut hasil audit yang dilakukan oleh auditor, kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut mencapai Rp43 miliar,” ungkap Therry Gutama dalam keterangannya kepada wartawan.

Auditor dimaksud adalah auditor Inspektorat Kota Lhokseumawe.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Lhokseumawe menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp30 miliar dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun tahun 2016 sampai 2022.

“Dari hasil koordinasi Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dengan ahli keuangan negara, hari ini, dalam upaya menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai 2022, saat ini telah menemukan adanya kerugian negara sebesar sekitar Rp30 miliar,” kata Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, Jumat, 28 April 2023.

Saat itu Therry Gutama menyebut pihak Kejari Lhokseumawe masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya