Minggu, Oktober 6, 2024

Kaesang Pangarep Optimis Bintang-Faisal...

JAKARTA - Calon Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang, S.E bersilaturahmi dengan...

FMDA Mengenang Sosok Ayah...

BANDA ACEH – Forum Multimedia Dayah Aceh (FMDA) yang terdiri dari santri kreatif...

Bumikan Majlis Khatam Alquran...

BANDA ACEH - Majlis Khatam Al-Quran dan Yasin 7 Mubin yang diinisiasi oleh...

Tausiah Subuh Tgk Musannif:...

"Waspadai rasa malas membaca Al-Qur'an, karena jika rasa malas ini terus berlanjut, jangan-jangan...
BerandaInspirasiIslamKetua MIUMI Aceh:...

Ketua MIUMI Aceh: Yaqut Harus Diproses Hukum, Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing

BANDA ACEH – Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh, Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., M.A., menyayangkan pernyataan Menteri Agama, Yaqut, yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Dia menilai pernyataan Yaqut tersebut telah membuat kegaduhan bangsa dan melukai perasaan umat Islam. Hal ini sangat berpotensi merusak ukhuwah umat Islam dan persatuan bangsa.

“Ini penistaan agama Islam. Perbuatannya ini sepatutnya diproses hukum karena mengandung unsur pidana dan melanggar hukum pidana tentang larangan penistaan agama. Unsur pelanggaran ini sudah terpenuhi karena diucapkan dengan sengaja dan disampaikan di hadapan publik dan diberitakan media-media,” kata Muhammad Yusran Hadi dalam siaran persnya, Jumat, 25 Februari 2022, malam.

Yusran Hadi menlai pernyataan Yaqut itu melanggar Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 29 yang menjamin toleransi beragama di Indonesia.

Menurut Yusran Hadi, mengeneralisasikan penggunaa toa untuk azan di masjid dan musala/surau menggangu pemeluk agama lain dan mengatasnamakan toleransi adalah keliru dan berlebihan. “Seharusnya, tidak boleh seorangpun yang merasa terganggu dengan suara azan, apalagi melarangnya. Karena, azan adalah syariat dan syiar Islam yang harus dihormati oleh pemeluk agama lain, terutama muslim itu sendiri. Sebagaimana selama ini umat Islam menghormati syiar dan ajaran agama lain seperti bunyi lonceng gereja sebagai syiar panggilan ibadah umat Kristen dan asap pembakaran dupa sebagai ibadah umat hindu. Inilah toleransi yang benar,” ujarnya.

Yusran Hadi menyebut pernyataan Yaqut membandingkan antara suara azan—yang merupakan syiar Islam, ibadah dan seruan untuk shalat yang adalah salah satu rukun Islam agar ditunaikan secara berjamaah di masjid dan musala/surau—dengan gonggongan anjing dan melarang memperbesar suara azan dengan memperkecil suara volume toa adalah cermin sikap tidak toleransi beragama.

“Sangat aneh bila ada orang yang mengaku dirinya sebagai orang yang menjunjung prinsip toleransi, justru dirinya tidak toleransi, mengaku dirinya sebagai orang yang mengamalkan prinsip Pancasila, tapi justru melanggar Pancasila, mengaku taat hukum, tapi justru melanggar hukum,” tegas Ketua PC Muhammadiyah Syah Kuala Banda Aceh ini.

Yusran Hadi menilai pernyataan Yaqut ini menunjukkan sifat dan sikapnya yang islamophobia, karena hanya ditujukan khusus untuk umat Islam, sedangkan penggunaan pengeras suara untuk keperluan lainnya, semisal konser musik dan lagu, pentas seni, perniagaan, pertandingan olah raga, perkawinan, dan lainnya yang sering kali lebih keras dibanding suara azan, tidak ditertibkan.

“Pernyataan itu menunjukkan jati diri dan cermin kepribadiannya yang sebenarnya. Karena, suatu ucapan itu keluar dari keyakinan dan karakter seseorang. Ucapan seperti ini tidak mungkin keluar dari mulut seorang muslim yang baik dan benar keislaman dan keimanannya,” ungkap Anggota Ikatan Ulama dan Dai Asia Tenggara ini.

Yusran Hadi menyebut pernyataan Yaqut adalah kesalahan yang besar dan fatal. Perntaannya ini tidak benar dan tak bisa diterima secara agama, logika sehat, fakta dan moral. “Azan itu ajaran Islam untuk memanggil orang untuk shalat lima waktu dalam sehari dan semalam. Suaranya merdu dan indah. Semua orang mengakuinya termasuk orang-orang nonmuslim kecuali ada sifat kemunafikan atau kedengkian di hatinya. Bahkan sebagian orang-orang nonmuslim tertarik masuk Islam karena keindahan suara azan,” ujar Doktor Fiqh dan Ushul Fiqh lulusan International Islamic University Malaysia (IIUM) ini.

Dia menilai pernyataan Yaqut itu termasuk radikal dan bertentangan dengan pernyataannya sendiri dan pemerintah yang sibuk mengampanyekan deradikalisasi selama ini. “Sangat disayangkan, ada orang yang menganggap dirinya paling toleran dan suka menuduh radikal orang lain, namun pernyataannya ini mencerminkan sikap intoleransi dan radikalisme,” kata Yusran Hadi.

Yusran Hadi menyatakan pernyataan Yaqut sangat memalukan dan mencoreng pemerintah. Ucapannya menganalogikan suara azan dengan gonggongan anjing ini sangat kasar dan tidak sopan sehingga melukai hati umat Islam. “Tidak pantas bagi seorang pejabat setingkat menteri berbicara seperti itu di hadapan publik dan media, terlebih lagi bagi seorang menteri agama yang sepatutnya memberi keteladanan yang sejuk dan menumbuhkan spirit toleransi beragama yang benar. Ucapannya ini lebih parah dari orang yang tidak berpendidikan, karena tidak beradab dan tidak pula bersikap sopan santun terhadap agama dan umat Islam,” tegasnya.

Dia mengingatkan implikasi ucapan Yaqut sebagai seorang muslim. Ucapannya ini sangat berbahaya bagi dirinya sendiri sebagai muslim. “Ucapan ini dosa besar, bertentangan dengan perilaku orang beriman yang senantiasa memuliakan dan mengagungkan simbol-simbol agama,” kata Pengurus Parmusi Aceh ini.

Yusran Hadi mendukung kecaman dan penolakan para ulama, tokoh bangsa, tokoh Ormas-Ormas Islam, para intelektual dan seluruh umat Islam terhadap pernyataan Yaqut yang secara tegas mengecam dan menolak pernyataannya itu.

“Pernyataan Yaqut telah merusak toleransi beragama itu sendiri. Toleransi bermakna saling menghormati dalam menjalankan agama. Larangan Yaqut dalam surat edarannya sebagai Menteri Agama telah merusak makna dan semangat pengamalan toleransi,” ujar Yusran Hadi.

Yusran Hadi meminta Yaqut untuk menghentikan segala bentuk stigma keji terhadap syariat dan syiar Islam. Meminta Yaqut mencabut surat edarannya yang telah menjadi sumber masalah kegaduhan bangsa saat ini serta meminta maaf kepada umat Islam secara terbuka.

“Meminta Yaqut untuk fokus kepada tugas dan kewajibannya sebagai Menteri Agama. Masih banyak persoalan-persoalan penting yang harus dipikirkan dan diselesaikan oleh Menteri Agama seperti persoalan internal kementeriannya, urusan haji, wakaf, nikah, talak, dan lainnya khususnya persoalan penistaan agama,” tuturnya.

“Jangan sibuk dengan urusan kecil seperti suara toa azan, radikalisme, toleransi yang salah kaprah, dan yang lainnya yang bukan menjadi tupoksi Menteri Agama dan tidak memberikan manfaat bagi Islam dan umat Islam,” tambah Yusran Hadi.

Terakhir, Yusran Hadi berpesan kepada Menteri Agama dan umat Islam agar takut dan bertakwa kepada Allah SWT dengan menjalankan syariat-Nya dan menghidupkan syiar agama-Nya. “Jabatan dan hidup kita di dunia ini hanya sebentar. Kita semua akan kembali kepada Allah SWT dan akan diminta pertanggungjawaban atas jabatan dan semua perbuatan kita di dunia. Semoga Allah SWT memberi petunjuk kepada kita ke jalan yang lurus dan mengampuni dosa-dosa kita. Aamiin,” ucapnya.

Sebelumnya, Menag Yaqut saat diwawancara sejumlah awak media di Pekanbaru, Riau, sempat menjelaskan bahwa volume suara toa masjid dan musala harus diatur maksimal 100 desibel (dB). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum dan sesudah azan.

Hal itu disampaikan Yaqut untuk menjelaskan surat edaran yang mengatur penggunaan toa di masjid dan musala yang dikeluarkannya beberapa waktu lalu. Namun, Yaqut kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu, enggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Sepiker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” kata Yaqut.[](ril)

Baca juga: