BLANGKEJEREN – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara dan denda untuk tiga terdakwa perkara korupsi Program Peningkatan Sumber Daya Santri, pekerjaan belanja makan dan minum (uang makan dan minum Hafiz) pada Dinas Syariat Islam (DSI) Gayo Lues tahun 2019. Pasalnya, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sidang pembacaan putusan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat, 25 Februari 2022. Informasi tersebut disampaikan Handri, S.H., Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues, kepada portalsatu.com/ Jumat sore.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim, kata Handri, terdakwa LH sebagai rekanan divonis pidana penjara tujuh tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. LH juga dihukum membayar denda Rp200 juta, dan jika tidak dibayar ditambah hukuman penjara selama dua bulan.
Handri menyebut Majelis Hakim juga membebankan terdakwa LH membayar uang pengganti Rp1.229.995.000, dikurangi dengan titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp90 juta. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti itu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi sisa uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara empat tahun.
Sedangkan terdakwa HS (mantan Kepala Dinas Syariat Islam Gayo Lues), dijatuhui hukuman enam tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. Selain itu, denda Rp200 juta, dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
"Selanjutnya untuk terdakwa SH (PPTK) divonis pidana penjara tujuh tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. Denda Rp300 juta, dengan ketentutan apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti kurungan selama dua bulan," kata Handri.
Selain itu, SH juga dibebankan membayar uang pengganti Rp784.527.187, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi sisa uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Jaksa Penuntut Umum, kata Handri, saat ini masih pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim tersebut.[




