LHOKSEUMAWE – Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dan Badan Anggaran DPRK Aceh Utara belum mencapai kesepakatan terkait pembahasan anggaran untuk pembayaran utang senilai Rp173 miliar lebih. Wakil Bupati, Fauzi Yusuf alias Sidom Peng, mengatakan, pihaknya akan duduk lagi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRK membahas persoalan tersebut.
“Kita kemarin sudah duduk dengan DPR(K), kayaknya sudah ketemulah sinyalnya. Mungkin DPR lebih melihat ke segi hukumnya. Dalam dua hari ini kita akan duduk lagi dengan DPR,” kata Sidom Peng menjawab portalsatu.com/ melalui telepon seluler, Jumat, 16 Maret 2018, sore.
Baca juga: Pembahasan Belum Tuntas, TAPK dan Banggar Dewan Kembali Rapat Malam
Sidom Peng menyebutkan, Banggar DPRK melihat dari sisi peraturan perundang-undangan terkait anggaran untuk pembayaran utang. “DPR melihat sisi hukum karena di situ pembahasan KUA PPAS sudah pengesahan. Jadi, DPR meminta kejelasan sisi hukumnya. Makanya kemarin kita juga meminta DPR untuk menghadirkan kuasa hukumnya supaya tidak bermasalah dengan hukum,” ujarnya.
KUA PPAS dimaksud oleh Sidom Peng adalah Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara tahun 2018 yang sudah disepakati bersama antara Bupati dan DPRK dalam rapat paripurna istimewa di gedung dewan, Rabu, 13 Desember 2017, malam. (Baca: Lebih 4 Bulan Setelah Diserahkan, KUA PPAS Aceh Utara 2018 Disepakati)
Catatan portalsatu.com/, Bupati dan Pimpinan DPRK Aceh Utara kemudian menandatangani kesepakatan bersama terhadap Rancangan Qanun APBK (RAPBK) 2018 dalam rapat paripurna di gedung dewan, 27 Desember 2017. Setelah itu, RAPBK dibawa ke Banda Aceh untuk dievaluasi oleh Gubernur Aceh. Bupati lantas melalui suratnya tanggal 2 Januari 2018 menyampaikan kepada gubernur bahwa Pemkab Aceh Utara memiliki kewajiban (utang) berupa sisa Surat Perintah Membayar atau SPM tahun 2017 yang belum dibayarkan mencapai Rp192,49 miliar lebih.
Bupati juga menyampaikan kepada gubernur, kewajiban Pemkab Aceh Utara tahun 2017 sudah ditampung di tahun anggaran 2018 senilai Rp30 miliar lebih. Sedangkan yang belum tertampung Rp162,47 miliar lebih, karena batas penerimaan SPM-LS tanggal 22 Desember 2017, dan baru dihitung sisa SPM yang belum dibayar, pada hari terakhir tahun anggaran 2017. Berikutnya, Sekda Aceh Utara, Abdul Aziz, menyurati Gubernur Aceh bahwa kewajiban pemkab ini yang belum dibayarkan tahun 2017 senilai Rp173,78 miliar lebih.
Sekda Aceh, Dermawan, melalui suratnya atas nama gubernur kepada Bupati dan DPRK Aceh Utara tanggal 19 Februari 2018, menyebutkan, sisa SPM 2017 itu harus terlebih dahulu diverifikasi dan/atau evaluasi oleh Inspektorat Aceh Utara. Gubernur mengingatkan, dalam pelaksanaan verifikasi itu, supaya memprioritaskan terlebih dahulu penyelesaian pembayaran untuk belanja pihak ketiga Rp73,389 miliar lebih, rapel gaji PNS Rp3,478 miliar lebih, pembayaran ADG dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Triwulan III dan IV Rp61,584 miliar lebih, serta sisa carry over tambahan penghasilan guru PNSD sesuai PP Nomor 30 Tahun 2015 Rp7,460 miliar lebih, dalam Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang APBK 2018.
Kepala Inspektorat Aceh Utara, Salwa, dalam rapat TAPK dengan Banggar DPRK, 22 Februari 2018, mengatakan, hasil verifikasi Inspektorat, jumlah utang tahun 2017 senilai Rp173,71 miliar lebih. Rapat Banggar DPRK dengan TAPK Aceh Utara itu digelar menindaklanjuti surat Sekda Aceh atas nama gubernur tanggal 19 Februari 2018 perihal tindak lanjut evaluasi Gubernur Aceh terhadap RAPBK 2018.
Lihat pula: Rapat Utang Aceh Utara: Sekwan Berjongkok Pintu Pun Terkunci
Sudah kuat
Wabup Sidom Peng mengatakan, hasil evaluasi Gubernur Aceh terhadap RAPBK Aceh Utara 2018 menjadi pegangan bagi pihaknya. “Kita sebenarnya kekuatan hukumnya di hasil evaluasi, sudah kuat sebenarnya. Cuma DPR kan minta kejelasan lebih kuat, kita minta hadirkan kuasa hukum mereka,” kata Sidom Peng dalam wawancara dengan portalsatu.com/, Jumat, sekitar pukul 18.30 WIB tadi.
“Dalam dua hari ke depan kita akan duduk lagi dengan DPR, mudah-mudahan ada titik terang. Perjalanan pembahasan APBD 2018 supaya kelar dalam bulan ini,” ujar Wabup Aceh Utara itu lagi.
Ditanya apakah sudah ada petunjuk Gubernur Aceh sesuai permintaan bupati untuk mempercepat proses penetapan RAPBK menjadi Qanun Aceh Utara 2018, Sidom Peng mengatakan, “Setahu saya belum ada petunjuk dari gubernur”.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, melalui suratnya 27 Februari 2018, meminta petunjuk Gubernur Aceh. “Sampai saat ini belum adanya kesepakatan untuk penetapan Rancangan APBK Aceh Utara tahun anggaran 2018. Untuk itu kami mohon petunjuk dan arahan Bapak (Gubernur, red) untuk mempercepat proses penetapan Rancangan APBK Aceh Utara tahun anggaran 2018,” bunyi surat Bupati Aceh Utara kepada Gubernur Aceh. (Baca: Persoalan RAPBK 2018, Bupati Menunggu Petunjuk Gubernur)
Bupati meminta petunjuk gubernur lantaran sudah beberapa kali pertemuan TAPK dengan Banggar DPRK Aceh Utara membahas anggaran untuk pembayaran utang, belum ada titik temu.[]






