BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri, mengatakan, semua partai politik peserta Pemilu 2019 sudah mengembalikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DPRA pada masa perbaikan yang berakhir Selasa, 31 Juli 2018, pukul 00.00 WIB.
“Sudah kita terima semua berkas perbaikan dari bacaleg, semuanya sudah masuk ke dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon), dan tim juga memeriksa berkas itu (Selasa) sampai pukul 04.00 WIB pagi. Sampai saat ini kita masih dalam proses pemeriksaan berkas para bacaleg mulai tanggal 1 hingga 7 Agustus 2018,” kata Samsul Bahri kepada portalsatu.com/, Rabu, 1 Agustus 2018.
Samsul Bahri menyebutkan, setelah dilakukan verifikasi berkas kelengkapan administrasi semua bacaleg, nantinya baru diplenokan.
“Sedangkan bagi bacaleg DPD RI, sebelumnya sudah diverifikasi berkasnya. Tetapi bagi yang masih terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan berupa foto kopi KTP, kita panggil mereka kembali untuk segera memperbaiki berkas, kita lihat lagi nanti setelah dikembalikan apakah memenuhi syarat atau tidak. Intinya ada beberapa orang (yang belum lengkap), kita tunggu saja nanti,” ujar Samsul Bahri.
Tahapan selanjutnya, kata Samsul, pihaknya akan menyusun daerah pemilihan (dapil) untuk caleg peserta Pemilu 2019.[]


