ACEH UTARA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara melakukan pemeriksaan terhadap anggota PPK Matangkuli berinisial Rid terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu lantaran terindikasi terlibat partai politik (parpol), di Aula KIP setempat, Rabu, 1 Februari 2023.

Turut hadir Divisi Hukum dan Sengketa Panwaslih Aceh Utara, Zulkarnaini, dan Safwani (pihak pelapor), anggota PPK Matangkuli berinisial Rid (terlapor), dan pihak terkait yakni Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA) Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan tim pemeriksa dari KIP Aceh Utara, Zulfikar, Muhammad Usman, dan Munzir.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Panwaslih Aceh Utara, Safwani, dikonfirmasi portalsatu.com/, Rabu, mengatakan dalam pemeriksaan itu pihaknya menyampaikan pokok laporan bahwa dugaan pelanggaran etik dilakukan Rid. Hal itu berdasarkan bukti dan keterangan pelapor pertama yang melaporkan persoalan tersebut kepada Panwaslih.

"Juga sesuai dokumen-dokumen lainnya sebagaimana sudah kita sampaikan kepada KIP melalui rekomendasi Panwaslih Aceh Utara. Tentunya banyak pertanyaan lain disampaikan kepada yang bersangkutan, termasuk berkenaan SK kepengurusan parpol yang diduga terlibat Rid tersebut," kata Safwani.

Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, menyebut tim pemeriksa dari KIP meminta klarifikasi kepada Rid terkait rekomendasi dari Panwaslih Aceh Utara tentang keterlibatannya sebagai pengurus parpol sehingga diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Berdasarkan tadi (saat pemeriksaan Rid) dia tidak mengakui hal tersebut (terlibat parpol), tapi namanya ada dalam SK kepengurusan partai. Hasil dari pemeriksaan tersebut akan dilakukan penelitian dan kajian oleh tim pemeriksa KIP Aceh Utara," ungkap Zulfikar.

Ditanya bagaimana perkembangan terhadap anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Matangkuli, Aceh Utara, berinisial Sy, yang juga diduga terlibat sebagai pengurus parpol, Zulfikar mengatakan, "Akan kami tindak lajuti".

Lihat pula: Lagi, Panwaslih Aceh Utara Serahkan Rekomendasi Terkait Dugaan Pelanggaran Etik PPK Matangkuli.[]