ACEH UTARA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara mengeluarkan dua pengumuman tentang penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024. Pengumuman pertama Nomor: 57/PP.04-Pu/1108/2023, dan Berita Acara rapat pleno KIP Aceh Utara Nomor: 05/PP.04-BA/1108/2023 tanggal 14 Januari 2023 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS.

Pengumuman kedua Nomor: 63/PP.04-Pu/1108/2023 tentang Ralat Pengumuman Nomor: 57/PP.04-Pu/1108/2023, dan Berita Acara KIP Aceh Utara Nomor: 43/PP.04-Pu/1108/2023 tentang Ralat Pengumuman Nomor: 57/PP.04-Pu/1108/2023. Ralat pengumuman itu dilakukan pada 15 Januari 2023.

Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, dikonfirmasi portalsatu.com/, Senin, 16 Januari 2023, via WhatsApp, membenarkan pihaknya telah meralat pengumuman tentang penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota PPS.

"Iya. Alasannya sudah kita umumkan di pengumuman ralat tersebut. Karena ada (peserta) yang kesamaan nama, ada yang tidak mengikuti ujian tulis, maka perlu diralat. Ada kekeliruan dalam hal nama yang sama muncul maupun tidak ikut ujian tertulis," kata Zulfikar.

Menurut Zulfikar, terkait pengumuman ralat tersebut pihaknya sudah memberitahukan kepada PPK masing-masing kecamatan itu.

Berikut daftar nama hasil seleksi tertulis calon anggota PPS yang diralat tersebut:

1. Khairullah, Gampong Cot Trueng, Kecamatan Muara Batu, namanya tidak muncul dalam lampiran pengumuman akibat adanya system error pada Siakba ketika dilakukan download template. Hasil download tidak terdapat namanya, dan yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus.

2. Bukhari, Gampong Cot Trueng, Kecamatan Muara Batu, namanya muncul dua kali (dinyatakan lulus dan tidak lulus) dalam lampiran pengumuman dengan nomor pendaftaran yang sama akibat system error ketika dilakukan download template. Namun,
Bukhari dengan nomor pendaftaran tersebut tetap dinyatakan lulus pada urutan ketiga.

3. Salwani, Gampong Teupin Banja, Kecamatan Muara Batu, namanya tidak muncul dalam lampiran pengumuman akibat adanya system error ketika dilakukan download template. Hasil download tidak terdapat nama yang bersangkutan. Yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus.

4. Syarwani, Gampong Teupin Banja, Kecamatan Muara Batu, namanya muncul dua kali (dinyatakan lulus dan tidak lulus) dalam lampiran pengumuman dengan nomor pendaftaran yang sama akibat
system error ketika dilakukan download template. Syarwani dengan nomor pendaftaran tersebut tetap dinyatakan lulus pada urutan kelima.

5. Zainal Abidin, Gampong Baree Blang, Kecamatan Meurah Mulia, dalam pengumuman dinyatakan lulus, padahal seharusnya tidak lulus, karena yang bersangkutan tidak mengikuti seleksi tertulis.

6. Zubaidah, Gampong Baree Blang, Kecamatan Meurah Mulia, dalam pengumuman dinyatakan tidak lulus, seharusnya lulus urutan keenam. Hal ini terjadi akibat adanya kesalahan menginput hasil seleksi tertulis (tertukar dengan nama Zainal Abidin sebagaimana tersebut pada angka 5).

7. Zulkarnaini, Gampong Peureupok, Kecamatan Paya Bakong, dalam pengumuman yang bersangkutan dinyatakan lulus, seharusnya tidak lulus karena yang bersangkutan tidak mengikuti seleksi tertulis.

8. Zulkarnaini, Gampong Peureupok, Kecamatan Paya Bakong, dalam pengumuman dinyatakan tidak lulus,
seharusnya lulus urutan keenam. Hal ini terjadi akibat adanya kesamaan nama Zulkarnaini di dalam gampong Peureupok, sehingga adanya kekeliruan dalam menginput hasil seleksi tertulis (tertukar dengan nama Zulkarnaini sebagaimana tersebut pada angka 7).

9. Murdani, Gampong Grong-Grong, Kecamatan Lhoksukon, dalam pengumuman dinyatakan lulus, seharusnya tidak lulus karena yang bersangkutan tidak mengikuti seleksi tertulis.

10. Nur Aini, Gampong Grong-Grong, Lhoksukon, dalam pengumuman dinyatakan tidak lulus, seharusnya lulus dalam urutan keenam. Hal ini terjadi akibat adanya kesalahan menginput hasil seleksi tertulis (tertukar dengan nama Mardani sebagaimana tersebut pada angka 9).[]