LHOKSUKON – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Kegiatan itu dilakukan di Aula Kantor KIP, Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis, 4 Agustus 2022.
Bersamaan dengan itu juga disosialisasikan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA dan DPRK Tahun 2024. Sosialisasi itu diisi Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, dan Ketua Divisi Teknis KIP, Muhammad Sayuni, didampingi Komisioner KIP, Muhammad Usman, dan Fauzan Novi. Dihadiri Ketua Panwaslih Aceh Utara, Yusriadi, Anggota Panwaslih, T. Yuherli Basri, dan Zulkarnaini, serta perwakilan partai politik.
Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, mengatakan kegiatan ini bagian dari diseminasi informasi terkait dengan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.
“Sudah kita jelaskan mekanisme dalam proses verifikasi baik menyangkut dengan administrasi maupun verifikasi faktual. Saat ini baru tahapan pendaftaran partai politik sejak 1 hingga 14 Agustus 2022. Untuk partai politik nasional itu mendaftarnya di KPU RI, sedangkan bagi parlok (partai politik lokal) mendaftar di KIP Aceh. Kita di sini tugasnya apabila dikirimkan sampling oleh KPU maupun KIP Aceh maka akan melakukan verifikasi,” kata Zulfikar kepada portalsatu.com, Kamis.
Zulfikar menambahkan berdasarkan data yang sudah mengambil akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sejauh ini ada delapan partai politik lokal. Setelah proses pendaftaran itu, pihaknya akan mendapatkan data yang harus diverifikasi setelah dikirimkan KPU RI dan KIP Aceh.
“Dengan adanya sosialisasi ini kita berharap calon peserta pemilu itu lebih menyiapkan diri dalam proses verifikasi administrasi dan faktual. KIP Aceh Utara juga membuka helpdesk terkait informasi apapun yang dibutuhkan parpol peserta pemilu untuk berkonsultasi, kita siap melayani,” ujar Zulfikar.[]