LHOKSEUMAWE – Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Dedy Syahputra, mengatakan, pihaknya akan terus konsisten dan tidak akan mengubah keputusannya menetapkan Rachmatsyah sebagai calon Wali Kota Lhokseumawe pada Pilkada 2017. Menurutnya, keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya memperingatkan bukan keputusan lainnya.

“Kalau merujuk kepada keputusan DKPP sejauh ini Rachmatsyah tetap menjadi calon Wali Kota Lhokseumawe, dan KIP sendiri tidak mengubah keputusan penetapan calon yang sudah ditetapkan sebelumnya. Jikapun itu diubah, harus kami terima langsung perintah dari KIP Aceh dan KPU Pusat,” Kata Dedy kepada portalsatu.com usai menghadiri Sosialisasi Pengawasan Pilkada di Hotel Harun Square, Sabtu 4 Februari 2017.

Dedy menyebutkan permasalahan itu pihaknya telah menganggap selesai dan tidak ada persoalan lagi ke depan. KIP sekarang sedang melakukan kegiatan-kegiatan pemantapan sekaligus sosialisi dalam rangka pemungutan suara yang tinggal 11 hari lagi.

“KIP Lhokseumawe sudah menerima surat keputusan (SK) dari KIP Aceh terkait peringatan tersebut. Dalam SK itu hanya memberikan peringatan saja, tidak ada keputusan lain, sehingga keputusan sebelumnya terkait paslon Lhokseumawe tetap pada keputusan dan tidak ada perubahan. Jadi intinya sekarang tidak lagi berbicara tentang pasangan calon,” ujar Dedy.[]