SUBULUSSALAM – Setelah seminggu berada di Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) berkoordinasi dengan KPU RI terkait jabatan KIP Kota Subulussalam belum membuahkan hasil.

Ketua Komisi A DPRK Subulussalam, Rasumin kepada portalsatu.com/, Senin, 28 Mei 2018, mengatakan, sejauh ini belum keluar, baik itu SK tentang penetapan anggota KIP baru hasil rekrutmen Komisi A maupun SK perpanjangan masa kerja Komisioner KIP lama, yang jabatannya akan segera berakhir besok.

“Kami belum ada kontak sama Pak Ilham (Komisioner KPU), dia sekarang lagi rapat di Kantor Gubernur Aceh. Kami masih di Jakarta, ini mau pulang hari ini,” kata Rasumin.

Beredar informasi SK terkait KIP Subulussalam telah dibawa Komisioner KPU RI ke Banda Aceh. Pasalnya, KPU telah mengambil alih tugas dan wewenang KIP Aceh lantaran Gubernur Aceh belum melantik Komisioner KIP Aceh yang baru.

Namun belum diketahui, apakah SK yang dimaksud tentang penetapan anggota KIP Subulussalam periode 2018-2023 atau SK perpanjangan masa kerja Komisioner KIP 2013-2018.

“Sampai saat ini informasi itu belum kami ketahui,” kata Rasumin.

Rasumin berharap KPU secepatnya memutuskan nasib KIP Kota Subulussalam agar tidak menimbulkan polemik baru.[]