LHOKSEUMAWE – Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara, Razali Abu, meminta PT Bina Usaha (PTBU) menghentikan intimidasi dalam proses pengutipan sewa kios aset Aceh Utara di Pasar Inpres Lhokseumawe. Direktur Utama PTBU, Teuku Asmoni, menyebut pihaknya tidak melakukan intimidasi, bahkan biaya sewa kios yang dikutip di bawah harga pasar.
Dalam keterangan tertulis dikirim kepada portalsatu.com/, Kamis, 26 Januari 2023, Razali Abu menyampaikan pihaknya telah mengunjungi Pasar Inpres Lhokseumawe untuk menyahuti aspirasi dan keluhan masyarakat pengguna kios aset BUMD Aceh Utara.
Dalam kunjungan itu Razali Abu didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara, H. Ismed Nur Aj. Hasan, Anggota Komisi III H. Muhammad Wali dan Zubir HT.
"Setelah meminta keterangan di beberapa kios itu, kita melaksanakan pertemuan dengan puluhan pengguna kios di Meunasah Pasar Inpres," kata Razali Abu.
Dalam pertemuan dipandu Zubir HT, para pengusaha kecil itu mengakui kios yang mereka tempati milik Pemkab Aceh Utara dikelola Perusahaan Daerah Bina Usaha (PDBU)–kemudian menjadi PTBU. "Para pengusaha kecil itu mengaku mendapatkan kios itu melalui kredit HGB (Hak Guna Bangunan) sejak tahun 1993. Namun, sejak tahun 2020, mereka dipaksa untuk membayar sewa oleh PT Bina Usaha Rp10 juta pertahun," ujar Razali Abu.
"Kami mau membayar retribusi sesuai ketentuan undang-undang, tapi tidak mau membayar uang sewa, karena kios tersebut kami dapat melalui Hak Guna Bangunan," kata Umar, salah satu pengguna kios tersebut.
Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara di akhir pertemuan itu menyampaikan kepada pemakai kios akan menindaklanjuti keluhan tersebut. "Kami meminta PT Bina Usaha untuk menghentikan intimidasi kepada pengguna kios dengan dalih pengutipan biaya sewa kios. Dan juga tidak menggunakan jasa pihak lainnya untuk proses penagihan," tegas Razali Abu.
Razali menyebut BUMD itu dibentuk untuk pengembangan bisnis sebagai wujud implementasi upaya pemerintah membangun perekonomian masyarakat. "Walaupun (pengguna kios itu) masyarakat Lhokseumawe, bukan Aceh Utara, tapi kita harus memahami kondisi masyarakat dan menyelesaikan persoalan secara persuasif," ucapnya.
Selain itu, kata Razali Abu, Komisi III DPRK Aceh Utara sampai sekarang belum menerima laporan tentang dana masuk ke PT Bina Usaha hasil pengutipan sewa kios di Pasar Inpres Lhokseumawe. "Sejak Pemkab Aceh Utara mendirikan perusahaan daerah itu tidak ada PAD dari hasil pengutipan sewa kios tersebut dan pendapatan lainnya yang diterima PDBU atau PTBU untuk Aceh Utara," ujarnya.
"Maka ke depan Komisi III akan menyelesaikan persoalan tersebut secara simultan untuk mencari benang merah dari masalah itu," pungkasnya.
Menjawab portalsatu.com/, jika tidak boleh ditagih biaya sewa kios itu, lalu apa yang harus dikutip oleh PTBU, Razali Abu mengatakan, "Bukan seperti itu maksudnya. Yang harus diambil sesuai retribusi pajak tanah berapa, itu tanah Aceh Utara. Sementara hari ini mereka (PTBU) minta sampai Rp10 juta perkios/tahun. Selain itu, caranya (pengutipan biaya sewa kios), cara-cara intimidasi," ujarnya.
Di Bawah Harga Pasar
Dirut PT Bina Usaha, Teuku Asmoni, mengatakan pengutipan biaya sewa kios aset Aceh Utara di Pasar Inpres Lhokseumawe itu dilakukan hasil kesepakatan pihaknya dengan Komisaris PTBU.
"Tidak ada intimidasi. Harga pasar di lokasi itu biaya sewa kios Rp13 juta sampai Rp15 juta pertahun. Kita hanya mengutip Rp10 juta perkios/tahun, bagaimana intimidasi? Kalau kita ambil Rp20 juta itu baru namanya intimidasi.
Jadi, jangan mengada-ada," kata Asmoni dikonfirmasi portalsatu.com/ via telepon, Kamis (26/1).
Asmoni menjelaskan kios itu aset Aceh Utara yang nyaris hilang lantaran tidak dilakukan penagihan biaya sewa sejak tahun 2010 setelah berakhirnya kontrak masa pakai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tersebut. "Sejak saya (menjadi Dirut PDBU/PTBU), saya cari kembali 'harta karun' yang hilang itu, dan kita dapatkan kembali milik Aceh Utara. Kita tagih kembali (biaya sewa kios) sejak 2020," ujarnya.
Menurut dia, jumlah kios aset Aceh Utara di Pasar Inpres Lhokseumawe sebanyak 88 unit. "Sebagian (pengguna kios) membayar biaya sewa dan mereka tidak bilang intimidasi. Yang tidak mau bayar cari-cari alasan dengan mengatakan intimidasi atau mahal. Padahal, yang kita tagih di bawah harga pasar," ungkap Asmoni biasa disapa Moni.
Moni berharap DPRK membantu PTBU agar tidak hilang aset Aceh Utara di Lhokseumawe, atau jangan dikuasai pihak ketiga karena sudah habis masa pakai. "Walaupun aset itu berada di Kota Lhokseumawe, kita (Aceh Utara) masih memiliki harta tersebut. Pajak kita bayar ke Kota Lhokseumawe. Jadi, sama-sama untung".
"Retribusi (kios itu) untuk Kota Lhokseumawe. Kita minta biaya sewa harta kita (Aceh Utara) itu karena dia (pedagang) sudah berbisnis di situ. Siapapun yang menempati harta orang kan harus sewa, bayar. Karena aset negara tidak boleh diperjualbelikan, yang bisa disewakan," tutur Moni.
Moni menambahkan kalau memang pengutipan biaya sewa kios itu Rp10 juta/tahun dianggap memberatkan dan menjadi masalah, pemerintah silakan membuat surat, dan DPRK mengeluarkan rekomendasi. "Untuk tidak kami tagih lagi. Kan tidak rugi saya secara pribadi, yang rugi daerah," ucapnya.
"Tapi, selama kios itu masih menjadi aset Aceh Utara yang dikelola perusahaan daerah, kewajiban bagi kami untuk menagih," tegas Moni.
Moni mengakui PTBU belum mampu menyumbang PAD untuk Pemkab Aceh Utara lantaran baru sebagian pengguna kios itu yang membayar biaya sewa. "Yang dibayar baru cukup untuk menutupi gaji karyawan PTBU, karena kita tidak ada sumber lain, kita juga tidak ada penyertaan modal selama saya menjabat, dan kita tidak minta-minta bantu sama Pemda," pungkasnya.[](red)








