Kamis, September 19, 2024

Aceh Tambah Medali Perunggu...

KUTACANE - Tim arung jeram Aceh menambah medali perunggu dari nomor lomba Slalom...

Aqil Fadhillah Pimpin Gapensi...

SUBULUSSALAM - Aqil Fadhillah Aradhi dipercayakan memimpin Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi)...

Diwarnai Protes Sumut, DKI...

KUTACANE - Kontigen Sumatera Utara melayangkan protes keras terhadap DKI Jakarta terkait adanya...

Polisi Gayo Lues Akan...

BLANGKEJEREN - Akun-akun palsu di media sosial facebook mulai bermunculan di Kabupaten Gayo...
BerandaNewsKomnas PA: Penganiaya...

Komnas PA: Penganiaya Keponakan di Aceh Berperilaku Keji

JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mengecam aksi kekerasan yang dialami balita berinisial A (2) di Dusun Bukit Panjang, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang. Ia mengatakan, balita tersebut menderita akibat perilaku keji yang dilakukan paman dan bibinya.

“Saya kira itu perbuatan keji. Seharusnya orang terdekat dengan anak itu melindungi. Anak harus dilindungi dari perilaku kekerasan,” kata Arist saat dihubungi Okezone, Rabu (17/2/2016).

Ia menegaskan, perilaku yang ditunjukkan paman dan bibi dari A merupakan tindakan keji dan tidak manusiawi. Untuk mengungkap masalah ini, Komnas PA sudah berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang.

“Sudah dari 2015 (kasus penganiayaan ini), terlalu lama. Komnas PA dan Polres Aceh Tamiang sudah lakukan koordinasi,” ujarnya.

Arist mengungkapkan, sudah ada bukti luka-luka fisik di tubuh A. Jadi, kasus ini harus segera diusut. Ia berharap pelaku dapat sesegera mungkin ditahan.

“Segera proses. Sudah ada bukti visum. Sesegera mungkin dapat ditahan,” kata Arist.

Saat ini balita malang tersebut sudah dievakuasi ke rumah aman anak.

Pelaku pun terancam dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.[] Sumber: okezone.com

Baca juga: