ACEH UTARA – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kebupaten Aceh Utara memperpanjang waktu pengerjaan proyek pembangunan Kantor Inspektorat Aceh Utara di Lhoksukon dengan persyaratan denda. Pasalnya, kontrak proyek itu terhitung 15 Agustus 2022 hingga 30 Desember 2022.
Proyek bersumber dari APBK Aceh Utara tahun 2022 senilai Rp9.248.280.000, itu dikerjakan PT Raky Aros Anata, beralamat di Kampung Jawa, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Pantauan portalsatu.com/, Kamis, 5 Januari 2023, proyek itu masih dalam pengerjaan di bagian luar dan dalam bangunan. Terlihat sebagian pekerja sedang melakukan plester dinding bagian dalam bangunan, dan cor lantai dasar salah satu ruangan. Sejumlah item pekerjaan lainnya juga belum rampung 100 persen.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kusairi, S.T., M.S.M., membenarkan ada beberapa item pekerjaan belum selesai sesuai kontrak yang berakhir pada 30 Desember 2022. Rekanan telah meminta melanjutkan pekerjaan untuk penyelesaian kontrak mereka. Menurut dia, pihaknya memberikan waktu pekerjaan lanjutan tersebut dengan persyaratan-persyaratan dan kerja dalam masa denda.
“Kita sebenarnya tidak bisa memperpanjang kontrak, karena kan berakhir tahun anggaran. Tetapi berdasarkan hukum kontrak dibolehkan pengerjaan lanjutan dengan syarat denda. Mereka (rekanan) untuk menyelesaikan beberapa item lagi itu didenda. Makanya masih ada pekerja beberapa orang yang menyelesaikan sesuai kontrak dengan mereka,” kata Kusairi yang juga Kepala Bidang Tata Bangunan pada Dinas Perkim Aceh Utara kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis.
Menurut Kusairi, pihaknya akan mengecek secara bersama-sama, termasuk kemungkinan melibatkan pihak Inspektorat untuk melihat item-item mana saja yang didenda. “Karena pengerjaan yang ditangani rekanan itu bukan keseluruhan bangunan yang tidak selesai, tapi ada item yang dikenakan denda. Mungkin yang belum siap seperti plester dinding, pemasangan kaca jendela, dan lainnya. Namun, perlu dipahami bahwa kontrak mereka itu bukan sampai selesai pembangunan gedung tersebut,” ujarnya.
“Pembangunan gedung Inspektorat Aceh Utara tersebut sejak 15 Agustus 2022 dan berakhir pada 30 Desember 2022. Sedangkan total anggaran keseluruhan untuk menyelesaikan gedung itu lebih kurang mencapai Rp15 miliar, cuma tahun 2022 yang tersedia anggaran hanya Rp9,2 miliar lebih yang bersumber dari APBK,” tambah Kusairi.
Di samping itu, Kusairi menyebutkan sebelum berakhir tahun anggaran 2022 pihaknya sudah mewanti-wanti untuk menambah jumlah tenaga kerja. “Cuma terkendala juga faktor cuaca yang sering hujan sebelumnya, karena saat itu mereka melakukan pemasangan rangka baja di bagian atap sehingga dengan intentitas hujan tinggi mengalami kesulitan dalam pengerjaan,” tuturnya.
“Untuk saat ini bagian atap gedung itu sudah selesai, sisanya plesteran dan pemasangan jendela kaca. Pada bagian dalam ada sebagian yang baru diplester, cuma ini sedang dibuat perhitungan yang lebih detail item mana yang sudah selesai maupun belum. Kalau sesuai kontrak mereka (rekanan) itu pengerjaan bangunannya itu sekitar 65 persen, sisanya 35 persen lagi yang harus dilanjutkan,” ujar Kusairi.[]




