Oleh: Khairul Ridha, Fungsional Perencana Muda, Bappeda Aceh

Aceh sedang berada pada momentum penting untuk memperkuat pembangunan ekonomi yang dimulai dari gampong. Kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak seharusnya hanya dipandang sebagai pembentukan lembaga ekonomi baru, tetapi sebagai momentum untuk menata kembali bagaimana potensi ekonomi masyarakat direncanakan, diintegrasikan dan dikembangkan agar memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan. Dengan 6.497 gampong, sekitar 6.302 BUMG dan 624.542 UMKM nonpertanian berdasarkan data SIDT-UMKM 2025, Aceh sesungguhnya memiliki modal ekonomi masyarakat yang sangat besar. Tantangannya bukan lagi sekadar membentuk kelembagaan, tetapi bagaimana berbagai potensi tersebut diorkestrasi menjadi kekuatan ekonomi yang mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan menurunkan kemiskinan.

Dari perspektif perencanaan pembangunan, persoalannya menjadi semakin penting ketika melihat struktur ekonomi Aceh. Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan masih menjadi kontributor terbesar PDRB Aceh, mencapai 32,74 persen pada 2025, sedangkan perdagangan memberikan kontribusi 15,10 persen. Sektor pertanian juga menyerap sekitar 38,56 persen tenaga kerja. Pada saat yang sama, kemiskinan Aceh masih mencapai 12,22 persen atau sekitar 703 ribu orang pada September 2025, dengan kemiskinan perdesaan sebesar 14,51 persen. Angka tersebut memberikan pesan bahwa penguatan ekonomi gampong harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah, khususnya dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan mempercepat penurunan kemiskinan.

Karena itu, Koperasi Merah Putih perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih besar daripada sekadar program ekonomi. Dalam perspektif perencanaan, setiap intervensi pembangunan harus memiliki keterkaitan yang jelas antara input, proses, output, outcome dan impact. Pembentukan koperasi adalah output. Tetapi koperasi yang aktif, BUMG yang berkembang, UMKM yang naik kelas, peningkatan omzet, penciptaan lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan masyarakat merupakan outcome yang lebih penting. Sementara kontribusi terhadap penurunan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat merupakan impact yang sesungguhnya ingin dicapai. Karena itu, ukuran keberhasilan Koperasi Merah Putih tidak cukup dihitung dari jumlah koperasi yang terbentuk, tetapi dari persoalan masyarakat yang mampu diselesaikan melalui keberadaannya.

Dalam konteks tersebut, Koperasi Merah Putih tidak semestinya ditempatkan sebagai pengganti BUMG ataupun pesaing UMKM. Justru perlu dibangun hubungan yang saling melengkapi. BUMG dapat menjadi penggerak usaha berbasis potensi dan aset gampong, UMKM menjadi pelaku produksi dan inovasi, sedangkan koperasi dapat menjadi agregator produksi, penguat rantai pasok dan penghubung dengan pasar. Dengan demikian, yang dibangun bukan tiga lembaga ekonomi yang berjalan sendiri-sendiri, tetapi satu ekosistem ekonomi gampong. Gagasan ini penting karena sebagian BUMG masih menghadapi persoalan kapasitas pengelolaan, model bisnis dan akses pasar, sementara UMKM juga menghadapi keterbatasan modal, teknologi, standardisasi dan pemasaran. Koperasi Merah Putih seharusnya menjadi momentum untuk mengatasi persoalan tersebut secara bersama.

Penguatan UMKM juga memiliki alasan yang kuat. Kelompok usaha ini telah menunjukkan daya tahan dalam menghadapi berbagai tekanan, termasuk pandemi Covid-19. Banyak pelaku usaha mampu bertahan melalui adaptasi produk, perubahan pola pemasaran dan pemanfaatan jaringan ekonomi lokal. Ketika Aceh menghadapi bencana hidrometeorologi pada akhir 2025, pelaku usaha kecil kembali menjadi bagian penting dalam mempertahankan aktivitas ekonomi masyarakat. Ketangguhan tersebut menunjukkan bahwa UMKM bukan sekadar kelompok yang membutuhkan bantuan, tetapi merupakan aset pembangunan ekonomi yang perlu diberikan ruang, modal, kapasitas dan pasar agar berkembang. Karena itu, kebijakan pemberdayaan UMKM melalui Koperasi Merah Putih harus diarahkan pada dukungan modal, pelatihan, pendampingan dan akses pasar. Modal tanpa pasar tidak cukup; pelatihan tanpa pendampingan juga tidak cukup. Yang diperlukan adalah rantai dukungan yang memungkinkan UMKM meningkatkan produksi, kualitas, omzet dan pendapatan secara berkelanjutan. Gagasan dukungan modal, pelatihan dan akses pasar ini juga merupakan bagian penting dari pendekatan penurunan kemiskinan melalui peningkatan pendapatan masyarakat.

Pengembangan Koperasi Merah Putih dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat keterpaduan pembangunan ekonomi masyarakat yang telah menjadi perhatian bersama dalam perencanaan Aceh. Perencanaan pembangunan pada dasarnya merupakan proses untuk mempertemukan potensi, kebutuhan, sumber daya dan arah kebijakan dalam satu tujuan pembangunan. Karena itu, Koperasi Merah Putih, BUMG dan UMKM perlu ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem ekonomi gampong yang saling terhubung dalam meningkatkan produktivitas, pendapatan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Dengan memperhatikan karakteristik dan potensi masing-masing gampong, berbagai intervensi pembangunan dapat diarahkan secara lebih terpadu sehingga manfaatnya semakin dekat dan nyata dirasakan masyarakat. Pada titik inilah perencanaan pembangunan tidak hanya menjadi instrumen untuk mengarahkan program dan sumber daya, tetapi juga menjadi jembatan yang menghubungkan potensi lokal dengan tujuan pembangunan Aceh.

Dalam kerangka inilah Dana Desa juga memiliki posisi strategis. Dana Desa dapat menjadi salah satu instrumen pendukung untuk memperkuat kapasitas masyarakat, pengembangan ekonomi produktif, penguatan kelembagaan dan pemanfaatan potensi lokal sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, yang lebih penting bukan sekadar besarnya anggaran, melainkan bagaimana Dana Desa, program kabupaten/kota, program Pemerintah Aceh dan dukungan kebijakan nasional dapat diarahkan pada persoalan yang sama. Jika masing-masing berjalan sendiri, kita berpotensi memiliki banyak program tetapi menghasilkan dampak yang terfragmentasi. Sebaliknya, apabila direncanakan secara terpadu, berbagai sumber pembiayaan tersebut dapat saling memperkuat.

Di sinilah integrasi kebijakan pusat dan daerah menjadi sangat penting. Koperasi Merah Putih merupakan kebijakan nasional, tetapi pelaksanaannya harus diterjemahkan ke dalam konteks Aceh dan masuk dalam arsitektur perencanaan daerah. Kebijakan pusat perlu dihubungkan dengan RPJMA, RKPA, RPJMK, RKPK dan perencanaan gampong. Demikian pula pengembangan BUMG, pemberdayaan UMKM, Dana Desa, perlindungan sosial, pendidikan dan kesehatan harus memiliki keterkaitan dengan target pembangunan yang sama. Integrasi bukan berarti semua program harus dilaksanakan oleh satu lembaga, tetapi memastikan seluruh intervensi bergerak menuju outcome pembangunan yang sama.

Hal yang paling penting bukan berapa banyak program yang dapat dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan, tetapi seberapa banyak persoalan masyarakat yang dapat diselesaikan melalui program tersebut. Gampong merupakan ruang pertama tempat masyarakat merasakan apakah kebijakan pembangunan benar-benar bekerja. Ketika persoalan modal usaha, akses pasar, pengangguran, rendahnya produktivitas, lemahnya kelembagaan ekonomi dan kerentanan ekonomi dapat mulai diselesaikan di tingkat gampong, pada hakikatnya bagian penting dari persoalan pembangunan Aceh secara keseluruhan turut terselesaikan. Semakin banyak persoalan dasar yang mampu diselesaikan dari bawah, semakin kuat pula fondasi pembangunan di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.

Karena itu, pelaksanaan Koperasi Merah Putih ke depan perlu diarahkan setidaknya pada tiga prinsip besar: berbasis data, berbasis potensi dan berbasis hasil. Berbasis data berarti penetapan intervensi harus mengetahui siapa yang menjadi pelaku usaha, apa masalahnya, berapa kapasitas produksinya dan apa kebutuhan pasarnya. Berbasis potensi berarti model usaha koperasi tidak dibuat seragam, tetapi menyesuaikan karakter ekonomi masing-masing gampong. Sedangkan berbasis hasil berarti keberhasilan diukur dari perubahan yang terjadi pada masyarakat, bukan hanya dari terlaksananya kegiatan.

Gampong penghasil kopi tentu membutuhkan pendekatan yang berbeda dengan gampong pesisir yang memiliki potensi perikanan. Gampong yang memiliki sentra kerajinan membutuhkan penguatan desain, kemasan dan pasar, sementara gampong yang memiliki potensi wisata membutuhkan integrasi dengan jasa, ekonomi kreatif dan rantai pasok pariwisata. Dengan pendekatan berbasis potensi tersebut, koperasi dapat berperan sebagai agregator dan market connector, BUMG sebagai penggerak usaha lokal dan UMKM sebagai produsen serta pencipta nilai tambah. Pada akhirnya, petani tidak hanya menjual bahan mentah, nelayan tidak hanya menjual hasil tangkapan, dan UMKM tidak hanya menjual produk secara individual, tetapi seluruhnya terhubung dalam rantai nilai yang lebih panjang dan menghasilkan nilai ekonomi yang lebih besar.

Hal yang juga perlu diperhatikan adalah jangan sampai keberhasilan program hanya dilihat dari pembangunan gedung, pembentukan badan hukum atau penyaluran modal. Infrastruktur dan modal memang penting, tetapi keduanya hanyalah input. Yang menentukan keberlanjutan adalah kemampuan pengurus mengelola bisnis, memahami pasar, menjaga tata kelola, membangun kemitraan dan memastikan adanya arus usaha yang sehat. Karena itu, pelaksanaan Koperasi Merah Putih harus disertai pendampingan bisnis yang berkelanjutan, bukan hanya pelatihan sesaat. Pemerintah daerah perlu membangun mekanisme monitoring yang melihat perkembangan omzet, anggota aktif, jumlah UMKM yang terhubung, nilai transaksi, lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat.

Dalam perspektif perencanaan pembangunan, pendekatan seperti ini akan membuat program Koperasi Merah Putih tidak berdiri sendiri. Ia dapat menjadi bagian dari satu rantai intervensi: data kemiskinan mengidentifikasi sasaran, perencanaan menentukan kebutuhan, Koperasi Merah Putih memperkuat akses ekonomi, BUMG mengembangkan usaha lokal, UMKM menghasilkan produk dan nilai tambah, Dana Desa serta sumber pembiayaan lainnya mendukung ekosistem, sementara perlindungan sosial, pendidikan dan kesehatan memastikan masyarakat miskin memperoleh perlindungan yang memadai. Dengan rantai tersebut, kebijakan penurunan kemiskinan menjadi lebih terintegrasi dan tidak hanya mengandalkan satu pendekatan.

Pada akhirnya, pembangunan ekonomi gampong bukan tentang seberapa banyak lembaga yang kita bentuk, tetapi seberapa banyak persoalan masyarakat yang berhasil kita selesaikan. Koperasi Merah Putih bukan tujuan akhir, melainkan salah satu instrumen untuk memperkuat ekosistem ekonomi gampong. Gampong menjadi pusat produksi, BUMG menjadi penggerak usaha lokal, UMKM menjadi pelaku nilai tambah, koperasi menjadi agregator dan penghubung pasar, Dana Desa menjadi salah satu instrumen pendukung, sementara pemerintah pusat dan daerah menjadi orkestrator kebijakan.

Jika kita mampu menyelesaikan persoalan di gampong, sesungguhnya kita telah meletakkan fondasi penting untuk menyelesaikan persoalan Aceh. Dari gampong yang kuat lahir ekonomi masyarakat yang tangguh; dari ekonomi masyarakat yang tangguh lahir pendapatan dan lapangan kerja; dan dari masyarakat yang semakin produktif serta terlindungi lahir Aceh yang lebih sejahtera.

Karena itu, Koperasi Merah Putih harus kita lihat bukan sekadar sebagai program pembentukan koperasi, tetapi sebagai momentum perencanaan pembangunan yang mengintegrasikan kebijakan pusat dan daerah, memperkuat BUMG, mengangkat UMKM, mengoptimalkan Dana Desa dan menjadikan gampong sebagai salah satu basis utama strategi penurunan kemiskinan. Ukuran akhirnya sederhana: apakah masyarakat menjadi lebih produktif, pendapatannya meningkat, ekonominya lebih tangguh dan kehidupannya semakin sejahtera. Di situlah perencanaan pembangunan menemukan maknanya—bukan pada banyaknya program yang direncanakan, tetapi pada banyaknya persoalan masyarakat yang berhasil diselesaikan.[]