JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua kepala daerah di Aceh, Selasa, 3 Juli 2018.
“Sore hingga malam ini KPK melakukan kegiatan penindakan di Aceh dan mengamankan 10 orang, yang terdiri dari 2 kepala daerah dan sejumlah pihak non-PNS,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dilansir detik.com, Selasa, 3 Juli 2018, malam.
Penangkapan melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu diduga terkait dengan suap penyelenggara negara di provinsi dan salah satu kabupaten di Aceh.[]

