BANDA ACEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengambil alih seluruh tugas dan kewenangan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh lantaran Gubernur Aceh tidak bersedia melantik anggota KIP Aceh periode 2018-2023.

“Iya, tugas KIP Aceh diambil alih oleh KPU,” kata Komisioner KPU, Ilham Saputra kepada portalsatu.com/ saat dikonfirmasi via telepon, Kamis, 24 Mei 2018.

Mulai hari ini  KPU resmi mengambil alih seluruh tugas dan wewenang KIP Aceh dalam menjalankan tahapan Pemilu 2019 sampai batas yang belum ditentukan. “Belum tahu sampai kapan,” ujar Ilham Saputra yang merupakan mantan Wakil Ketua KIP Aceh periode 2008-2013.

Ilham Saputra menyebutkan, banyak pekerjaan yang harus dilakukan oleh KIP Aceh dalam menjalankan tahapan Pemilu, sehingga harus diplenokan untuk diambil alih oleh KPU pusat.

“Banyak pekerjaan sehingga harus diplenokan diambil alih KPU pusat,” kata Ilham Saputra.

Sebelumnya KPU sudah menerbitkan SK penetapan anggota KIP Aceh periode 2018-2023 sesuai hasil pengajuan DPRA.[]

Baca juga: Ini Kegiatan KIP Aceh Hari Terakhir Masa Jabatan 2013-2018