SUBULUSSALAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan lima Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam hasil perekrutan Komisi A DPRK setempat.

Penyerahan SK KIP Kota Subulussalam periode 2018-2023 itu diterima Wakil Ketua I DPRK Subulussalam, Hj. Mariani Harahap di Banda Aceh diserahkan oleh Sekretaris KIP Aceh, Senin, 28 Mei 2018.

Adapun lima Komisioner KIP Subulussalam yang ditetapkan oleh KPU adalah Asmiadi, SKM., Shofyodin M, Yahya, Sahata, dan Arman Bako.

“Iya sudah keluar SK KIP,” kata Wakil Ketua I DPRK Subulussalam, Hj. Mariani Harahap kepada portalsatu.com/, Selasa, 29 Mei 2018.

Seperti diketahui, masa jabatan KIP Kota Subulussalam periode 2013-2018 berakhir pada hari ini, Selasa, 29 Mei 2018 atau sebulan menjelang Pilkada Subulussalam 27 Juni mendatang.[]