BANDA ACEH – Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Basri, mengatakan bahwa KTP dukungan pasangan calon untuk jalur perseorangan akan diverifikasi secara faktual. Jika nantinya ditemukan ketidakvalidan antara KTP dan pernyataan dukungan maka pemilik KTP tersebut harus menandatangani sebuah formulir pernyataan.
“Kalau KTP dia ada sama calon independent tapi dia tidak mendukung calon tersebut maka pemilik KTP itu harus menandatangi form,” ucap anggota KIP Aceh, Basri saat dihubungi portalsatu.com, Rabu 24 Agustus 2016.
Akan tetapi, jika pemilik KTP tersebut tidak bersedia menandatangi formulir yang diserahkan oleh tim verifikasi maka suaranya dianggap sah.
“Kalau yang bersangkutan tadi tidak mau tanda tangan maka KTP tadi dianggap sah,” ucapnya.
Ia mengatakan bahwa tim dari KIP sudah mulai memverifikasi KTP pendukung calon perseorangan. Ia mengatakan memang belum ada sanksi yang bisa diberikan kepada pasangan calon yang terbukti mengambil KTP orang untuk dijadikan sebagai pendukungnya.
“Jika pemilik KTP tadi bersedia menandatangi form yang diberikan maka KTP tersebut dianggap tidak sah,” kata dia[]


