LHOKSUKON – Peserta yang diduga sempat dinyatakan tidak lulus alias gagal pada tahap seleksi administrasi tapi kemudian ditetapkan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, ternyata tidak hanya di Kecamatan Baktiya. Kasus yang sama diduga terjadi pada salah seorang anggota PPK di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.

Dugaan tersebut muncul setelah beredarnya dua pengumuman KIP Aceh Utara di media sosial. Yakni, Lampiran Pengumuman KIP Aceh Utara Nomor: 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi PPK untuk Pemilihan Umum 2024, tanggal 3 Desember 2022. Dalam Daftar Nama Peserta Hasil Seleksi Administrasi PPK Baktiya, tercantum nama Syarwali pada nomor urut 65 tidak lulus. Sedangkan dalam Daftar Nama Peserta Hasil Seleksi Administrasi PPK Matangkuli, tertulis nama Zulfahmi nomor urut 63 tidak lulus.

Lalu, Lampiran Pengumuman Nomor: 789/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi PPK untuk Pemilu 2024, tanggal 14 Desember 2022, dalam Daftar Nama Anggota PPK Baktiya yang ditetapkan KIP Aceh Utara, Syarwali berada pada nomor urut ketiga. Adapun dalam Daftar Nama Anggota PPK Matangkuli, Zulfahmi pada nomor urut pertama. Artinya, Syarwali dan Zulfahmi yang diduga sempat dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi tapi kemudian ditetapkan sebagai Anggota PPK untuk Pemilu 2024 oleh KIP Aceh Utara.

Lihat pula: YARA Duga KIP Aceh Utara Utak-Atik Hasil Pleno Terkait PPK, akan Surati DKPP RI

Komisioner KIP Aceh Utara, Muhammad Usman, mengatakan pihaknya dari awal pendaftaran PPK sudah menyampaikan bahwa segala bentuk pengumuman akan disampaikan melalui website dan media sosial resmi KIP Aceh Utara untuk keterbukaan publik. Usman menyebut proses pendaftaran, pengumuman hasil seleksi administrasi, ujian tulis hingga wawancara disampaikan melalui laman resmi KIP Aceh Utara.

“Dalam penguman resmi adm. yang kami keluarkan, nama Zulfahmi lulus administrasi. Kami bisa pastikan seluruh dokumen persyaratan baik atas nama Zulfhami maupun Syarwali lengkap dalam aplikasi Siakba, sehingga keduanya lulus administrasi,” kata Usman menjawab portalsatu.com/ via WhatsApp, Senin (19/12).

“Sehubungan dengan beredarnya Pengumuman Seleksi Administrasi yang tercatut peserta yang tidak lulus seleksi administrasi tetapi ditetapkan sebagai PPK, kami KIP Aceh Utara tidak pernah mengirimkan pengumuman dalam bentuk file pdf. ke siapapun. Tetapi setiap proses pengumuman seleksi calon PPK, kami umumkan melalui website https://kip-acehutara.kpu.go.id/, dan kemudian kami bagikan link pengumuman tersebut melalui sosial media yaitu instagram, facebook, dan twitter,” tambah Usman.

Baca juga: Sekdes dan Bendes jadi PPK Pemilu 2024, Begini Respons Pemkab Aceh Utara.[](red)