ACEH UTARA – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Kamis, 12 Januari 2023, terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu oleh salah satu anggota PPK Matangkuli.

Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Matangkuli itu berinisial Rid yang diduga terlibat sebagai pengurus partai politik (parpol). Pasalnya, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA) Kabupaten Aceh Utara Nomor: 12/KPTS/DPW-ACUT/VII/2022, tanggal 15 Juli 2022, tentang Susunan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Partai SIRA Matangkuli periode 2022-2027, tercantum nama Rid sebagai Ketua DPK.

Panwaslih Aceh Utara mengetahui hal itu setelah menerima laporan dari masyarakat. Usai melakukan kajian, Panwaslih menyatakan Rid tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu. Sehingga Panwaslih menyampaikan rekomendasi penanganan laporan dugaan pelanggaran etik salah satu anggota PPK Matangkuli itu kepada KIP Aceh Utara.

“Rekomendasi penanganan laporan dugaan pelanggaran etik oleh salah satu anggota PPK Matangkuli itu sudah diantar ke Kantor KIP Aceh Utara, (Kamis) tadi pagi,” kata T. Yuherli Basri, Divisi SDM Panwaslih Aceh Utara, dikonfirmasi portalsatu.com/ melalui telepon, Kamis sore.

Yuherli menyebut sesuai ketentuan perundangan-undangan berlaku, penyelenggara pemilu tidak boleh terlibat dalam partai politik. “Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota PPK Matangkuli, Rid, dikonfirmasi portalsatu.com/, Senin (9/1), membantah dirinya sebagai Ketua DPK Partai SIRA Matangkuli. Dia menyatakan selama ini tidak pernah terlibat dalam partai politik apapun.

“Saya tidak pernah bergabung dalam Partai SIRA. Itu (SK) saya tidak tahu, karena saya tidak pernah bergabung, mungkin nama saya itu dicatut,” ujarnya.

“Saya tidak tahu siapa yang mencatut nama di parpol itu, kalau saya tahu orangnya tentu tinggal dilaporkan saja, menempuh jalur hukum,” kata Rid.

Rid mengaku sudah mempertanyakan kepada pihak DPW Partai SIRA Aceh Utara tentang pencatutan nama dirinya dalam SK sebagai Ketua Partai SIRA Matangkuli.

“Mereka (DPW Partai SIRA) sudah mengeluarkan surat sekitar tiga hari yang lalu kalau tidak salah, bahwa saya bukan anggota partai. Surat dikeluarkan itu dengan nomor istimewa, perihal: Bukan sebagai anggota Partai SIRA. Surat tersebut sudah dikirim kepada pihak Panwaslih yang juga ditujukan kepada saya. Di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pun saya tidak terdaftar sebagai pengurus partai politik,” tambah Rid.

Diberitakan sebelumnya, Panwaslih Aceh Utara juga sudah menyampaikan rekomendasi kepada KIP pada 3 Januari 2023, terkait anggota PPK Baktiya Barat berinisial S diduga berstatus anggota partai politik.

Baca: Panwaslih Aceh Utara Sampaikan Temuan Indikasi Ada PPK Berstatus Anggota Parpol, KIP akan Lantik PAW.[](red)