BerandaBerita Aceh UtaraLapas Aceh Utara Dapat Tanah Hibah dari Pemkab untuk Pembangunan Gedung Baru

Lapas Aceh Utara Dapat Tanah Hibah dari Pemkab untuk Pembangunan Gedung Baru

Populer

ACEH UTARA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, mendapatkan hibah lahan sekitar 5 hektare dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk pembangunan gedung baru. Lahan itu berada di belakang Polres Aceh Utara di Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon.

Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi, kepada wartawan, Rabu, 27 Oktober 2021, mengatakan kondisi over kapasitas sudah berlangsung lama. Jumlah narapidana di Lapas saat ini sebanyak 430 orang, sedangkan daya tampung atau kapasitasnya sekitar 80 orang.

Yusnaidi menyebut Lapas Lhoksukon sekarang hanya memiliki 17 kamar hunian narapidana. Untuk mengantisipasi overload, pihaknya meningkatkan program pembinaan baik berupa pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB) maupun program asimilasi. Apabila telah melengkapi persyaratannya maka langsung diusulkan.

“Rencana pembangunan Lapas baru memang lahannya sudah dihibahkan pihak Pemkab Aceh Utara dengan luas lebih kurang lima hektare. Mungkin jika terbangun Lapas baru nanti sudah agak sedikit leluasa dalam beraktivitas rutin di Lapas. Artinya, over kapasitas seperti kondisi sekarang ini nantinya tidak akan terlihat lagi, karena arealnya luas,” kata Yusnaidi.

Namun, kata Yusnaidi, pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI meminta harus jelas status tanah hibah tersebut. “Intinya harus ada sertifikat tanah. Jadi, kita sudah berkoordinasi dengan Pemkab Aceh Utara dan dukungannya yang sangat luar biasa berkenaan itu, proses pembuatan sertifikatnya hampir selesai”.

“Kalau memang sertifikat sudah siap, maka akan segera kita laporkan kepada Kanwil Kemenkumham Aceh untuk proses pembangunan Lapas baru di Lhoksukon. Pak Kanwil pun sangat mendukung dan memerintahkan kepada saya mohon disegerakan sertifikat tersebut. Ini akan saya usahakan terus khususnya dengan pihak BPN Aceh Utara terkait proses itu,” ujar Yusnaidi.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya