LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada AJ (22), terdakwa pembunuhan M. Yusuf (45) alias Burak, mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh Utara. Sementara terdakwa F (42), dihukum pidana penjara tiga tahun.

Sidang putusan itu dipimpin Majelis Hakim Arnaini, S.H.,M.H. (Hakim Ketua), didampingi Anisa Sitawati, S.H., dan Irwandi, S.H.,M.H. (Hakim Anggota), dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Harri Citra, S.H., di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Selasa, 9 Agustus 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, melalui Kasi Intelijen Kejari, Arif Kadarman, S.H., dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Kamis, 11 Agustus 2022, mengatakan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa AJ karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana.

Menurut Arif, atas putusan tersebut terdakwa AJ menyatakan “pikir-pikir”.

Vonis Majelis Hakim tersebut sesuai dengan tuntutan JPU Mulyadi, S.H., M.H., yang dibacakan dalam sidang pada 13 Juli 2022 lalu.

Sementara itu, Majelis Hakim menyatakan terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sehingga dijatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun. Terhadap putusan itu terdakwa FA menyatakan “menerima”.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa F dihukum pidana penjara empat tahun, dalam sidang pada 19 Juli 2022 lalu.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Lhoksukon menyidangkan perkara tersebut sejak Selasa, 7 Juni 2022.

AJ dan F merupakan warga Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara. Dalam perkara itu, keduanya didampingi penasihat hukum, Taufik, S.H., dan Muhammad Nasir, S.H.

Dalam dakwaan JPU diuraikan kronologi singkat perkara terdakwa AJ yang melakukan pembunuhan terhadap Burak dengan cara menembak kepala korban menggunakan senapan angin jenis gejluk PCP merk OTG Sport kaliber 8 mm. Peristiwa itu terjadi di depan sebuah warung di Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Selasa, 1 Maret 2022.

Sementara terdakwa F merupakan pemilik senapan angin yang digunakan terdakwa AJ untuk membunuh korban.

Baca: Dua Terdakwa Pembunuhan Burak Mantan Kombatan GAM Disidangkan.[]