BLANGKEJEREN – Lima orang pelanggar qanun jinayat di Kabupaten Gayo Lues mendapat hukuman cambuk mulai dari Sepuluh hingga Seratus kali, eksekusi cambuk itu berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues usai Salat Jumat, 18 Agustus 2023.
Terpidana yang dihukum cambuk di depan kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues itu adalah SE pria berusia 71 tahun warga desa Agusen, KH pria berusia 59 tahun warga desa Bustanusalam, SA pria berusia 41 tahun warga desa Palok, MU pria berusia 41 tahun warga desa Palok, dan TW wanita berusia 31 tahun warga Pajak Pagi Kutelintang.
Keempat pria itu dijatuhi hukuman cambuk sebanyak Sepuluh kali, dan dikurangi Dua kali cambukan lantaran ke Empat terpidana telah menjalani penahanan selama 58 hari.
“Para terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 18 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor :6 Tahun 20214 Tentang Hukum Jinayat, berdasarkan Putusan Nomor : 1/JN/2023/MS.Bkj tanggal 27 Juli 2023,” kata Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi SH melalui Kasi Intel Hndri SH.
Sementata wanita yang berinisial TW mendapat hukuman cambuk sebanyak Seratus kali didepan umum, terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat berdasarkan Putusan Mahkamah Syariyah Blangkejeren Nomor : 2/JN/2023/MS.Bkj tanggal 27 Juli 2023.
Eksekusi cambuk itu juga disaksikan oleh Pj Bupati Gayo Lues Drs. Alhudri, Ketua DPRK Ali Husin, Kapolres Gayo Lues AKBP Setiawan Eko Prasetya, S.Ik,SH., Dandim 0113/GL Letkol Krismanto, Ketua Mahkamah, dan sebagian masyarakat.
“Sampai dengan pertengahan bulan Agustus 2023 ini, Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah menerima 5 SPDP perkara Jinayat, 5 Perkara Tahap I, 3 Perkara Tahap Dua, dan telah menyelesaikan 5 perkara sampai dengan eksekusi. Dengan jumlah terpidana 11 orang.[]




