LHOKSUKON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 10 terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis, 9 Maret 2023.
Sepuluh terpidana dicambuk itu di antaranya berinisial AF (22), warga Kecamatan Cot Girek, Ma (38), warga Baktiya Barat, Hu (31), dan Fir (20), warga Lhoksukon, serta Fi (25), warga Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Mereka dicambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon pada 15 Desember 2022, secara sah dan terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, melakukan tindak pidana jarimah maisir (judi online).
Para terpidana itu dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 40 kali, dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama tujuh bulan. Setelah dikurangi masa penahanan, terpidana tersebut dicambuk sebanyak 33 kali.
Selanjutnya, terpidana Zu (39), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, melakukan jarimah maisir (judi online), dihukum cambuk sebanyak 40 kali, dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama enam bulan, sehingga dicambuk 34 kali. Kemudian, Zul (25), warga Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, terpidana maisir dihukum cambuk sebanyak 20 kali dan dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama lima bulan, sehingga dicambuk 15 kali. Terpidana MY (23), warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, jarimah maisir dicambuk sebanyak 20 kali dipotong masa penahanan selama tiga bulan, dicambuk 17 kali.
Selain itu, Su (64), warga Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, melakukan tindak pidana pelecehan seksual, dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 40 kali. Terpidana Ka (26), warga Kecamatan Baktiya, melakukan pelecehan seksual, dihukum cambuk sebanyak 100 kali dan pidana penjara selama 20 bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Pantauan portalsatu.com, saat terpidana Su menjalani hukuman ketiga kali cambukan yang dilakukan eksekutor algojo, petugas menemukan kardus yang dimasukkan ke dalam pakaiannya di bagian punggung. Sehingga, eksekusi cambuk itu diulang dan dihitung kembali dari pertama hingga 40 kali cambuk.
Sedangkan terpidana Ka mulanya saat dicambuk dengan posisi berdiri, namun pada hitungan ke-11 ia meminta izin kepada petugas untuk duduk bersimpuh disebabkan tidak sanggap berdiri sampai hitungan 100 kali cambuk.
Selama eksekusi cambuk tersebut, terpidana Ka juga sempat menyerah dengan mengangkat tangan saat tujuh kali cambukan. Akhirnya terpidana Ka berhasil menjalani hukuman itu sampai tuntas. Namun, ia harus dibawa masuk kembali ke mobil tahanan oleh petugas menggunakan kursi roda dikarenakan kondisinya lemas dan kelelahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, kepada wartawan mengatakan kegiatan cambuk ini dalam rangka melaksanakan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. JPU melaksanakan putusan hakim Mahkamah Syariah Lhoksukon.
“Qanun ini merupakan kekhususan Aceh yang mengatur tentang syariat Islam. Jika dilihat dari pandangan pihak lain dari luar Aceh bahwa cambuk itu dianggap penyiksaan. Tapi, inilah Aceh, jadi mohon dihormati juga oleh orang asing atau negara luar Indonesia karena kekhususannya seperti itu,” kata Diah.
“Tapi, pelaksanaannya kita selalu didampingi oleh petugas medis kesehatan. Karena kita bersumber dari hukum Islam, jadi kita mengikuti bagaimana hukum tersebut terkait dengan item atau hukuman-hukuman terhadap tindak pidana tertentu seperti perjudian, zina ataupun pelecehan seksual,” kata Kajari didampingi Ketua Mahkamah Syariah Lhoksukon, Ridho Setiawan, S.HI., M.SY., dan Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Utara, Fauzi, S.H.
Diah menambahkan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran qanun itu menjadi tugas dan tanggungjawab bersama, mulai lingkungan terkecil, keluarga, orang tua hingga tingkat lebih tinggi. “Harus bersama-sama bagaimana mencegah agar kejahatan pelecehan seksual atau pemerkosaan serta perjudian untuk meminimalisir dan bahkan dizerokan”.
“Jadi, di sini kita minta peran keluarga untuk menjaga anak masing-masing dan harus berhati-hati terhadap orang asing yang tidak dikenal. Harus diberikan edukasi jangan mudah menerima kalau ada yang mengiming-iming uang, karena modus operandinya seperti itu kejadiannya terkait pelecehan seksual. Kacauanya, bahkan pelaku itu orang terdekat si korban. Maka peran orang tua sangat penting dalam mengawasi anaknya,” ungkap Diah.
Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk tersebut turut dihadiri Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi, Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman, S.H., Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Dwi Meily Nova, S.H., M.H., Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Mulyadi, S.H., M.H., perwakilan Polres Aceh Utara, dan sejumlah unsur lainnya.[]