ACEH UTARA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tindak pidana narkotika jenis sabu 348 kilogram dari Penyidik Badan Reserse Narkoba Mabes Polri, di Kantor Kejari setempat, Rabu, 20 September 2023.

Penyidik Mabes Polri menyerahkan dua pria sebagai tersangka berinisial HB (29), dan SY (25), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, melalui Kepala Seksi Intelijen, Reza Rahim, S.H,.M.H., dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Rabu, mengatakan selain menyerahkan dua tersangka, Penyidik Badan Reserse Narkoba Mabes Polri melimpahkan sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya, 30 bungkus kemasan teh guanyinwang warna hijau dan kuning masing-masing berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto seluruhnya 30.835 gram. Disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium satu plastik klip berisi 30 gram bruto. Sisa BB sabu 30.805 gram bruto dimusnahkan.

Kemudian, kata Reza, karung berisi 30 bungkus kemasan teh Chinese Phin Wei warna hijau muda masing-masing berisi kristal putih diduga sabu berat bruto seluruhnya 31.079 gram. Disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium satu plastik klip berisi 30 gram bruto. Sisanya dimusnahkan.

Selain itu, karung berisi 30 bungkus kemasan teh guanyinwang warna hijau masing-masing berisi kristal putih diduga sabu berat bruto seluruhnya 31.863 gram. Disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium satu plastik klip berisi 30 gram bruto. Ada pula sejumlah karung serupa lainnya berisi BB kasus sabu itu yang diterima JPU Kejari Aceh Utara.

"Barang bukti lainnya yang diserahkan penyidik, tujuh handphone berbagai merk yang disita dari tersangka tersebut," ujar Reza.

Reza menyebut para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), juncto (jo) Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus narkoba di Provinsi Aceh dengan BB sabu 348 kg. Barang tersebut disembunyikan tersangka di dalam kawasan hutan.

Kasus ini bermula ketika Mabes Polri mendapatkan informasi dari Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara tentang adanya penyelundupan sabu dari Malaysia melalui jalur laut ke Aceh Utara. Penyelundupan diduga melalui perarian Sumatera Utara oleh jaringan Malaysia-Indonesia.

Menindaklanjuti informasi itu, Dirtipidnarkoba membentuk tim untuk melaksanakan operasi bersama. Tim itu terdiri dari Bareskrim Polri, Kanwil Bea Cukai Sumut, Kanwil Bea Cukai Aceh, Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Bea Cukai Pusat.

Pada Ahad, 18 Juni 2023, tim tersebut mendapatkan infomrasi bahwa jaringan ini dikendalikan seseorang berinisial SY. Tim melakukan penelusuran dan berhasil menangkap SY di Wisma Selat Malaka di Jalan Banda Aceh-Medan, Cunda, Lhokseumawe.

Dari hasil interogasi, tim mendapati BB sabu ternyata disimpan oleh tersangka HB. Hari yang sama pada pukul 21.00 WIB, tim menangkap HB di rumahnya. Polisi menemukan sabu 348 kg yang disimpan di kawasan hutan berjarak sekitar 1 kilometer dari rumah tersangka HB di Desa Tanjong Meunye, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Penyidik Badan Reserse Narkoba Polri menetapkan SY dan HB sebagai tersangka kasus sabu 348 kg tersebut.[]