SUBULUSSALAM – Mantan Kades Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam inisial MS ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi anggaran dana desa tahun 2018-2020.
"Penetapan tersangka kita lakukan Kamis,25 November 2021 kemarin," kata Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim Ipda Deno Wahyudi kepada portalsatu.com/, Jumat, 26 November 2021.
Dijelaskan, gelar perkara dari lidik ke sidik dilakukan pada 6 September 2021. Kemudian dilanjutkan gelar perkara penetapan tersangka 18 November 2021 di Mapolda Aceh, dilanjutkan 25 November penetapan tersangka.
Deno menambahkan, saksi yang sudah diperiksa sebanyak 20 orang dan ahli dua orang. Tersangka sebelumnya diperiksa dua kali sebagai saksi saat lidik, kemudian pemeriksaan ketiga statusnya naik menjadi sidik, selanjutnya pemeriksaan keempat sebagai tersangka.
Deno Wahyudi menjelaskan pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan juga menindaklanjuti hasil audit BPKP Aceh terkait kerugian negara sebesar Rp 723.726.767 dana desa tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Didampingi penyidik Unit Tipikor Aipda Edi Sahputra, Deno Wahyudi menjelaskan kerugian negara Rp 723.726.767 meliputi lima item program dan pengerjaan di Desa Muara Batu-Batu.
Pertama, sisa anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp 215.199.342. Selanjutnya kuitansi pembayaran fiktif Rp 105.209.611. Lalu, barang-barang hasil pengadaan tidak disalurkan kepada masyarakat Rp 43.664.000.
Kemudian, kemahalan harga atau Mark up pengadaan barang untuk masyarakat Rp 108.015.000. Terakhir, kekurangan realisasi pembangunan fisik Rp 251.638.814.
"Total kerugian negara dari lima item tersebut Rp 723.726.767," ungkap Deno Wahyudi.[]







Assalamualaikum. Dapat bantuan covid anah suka maju dan berkembang di mana itu adalah hal yang sama siapa nama nya subscribe bos yang lalu saya Aceh Singkil terbaru kona tidak akan pernah bisa bahasa Aceh Singkil terbaru kona yang lalu yyyyy di mana ko Medem hanya untuk kepentingan pribadi dan sekarang belum ada cowok mu