ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memperpanjang masa tanggap darurat banjir selama tujuh hari ke depan. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Evaluasi Masa Tanggap Darurat yang dipimpin Wakil Bupati Aceh Utara di Pendopo Bupati, Selasa, 30 Desember 2025.
Dengan keputusan ini, status tanggap darurat yang seharusnya berakhir hari ini, Selasa (30/12), akan berlanjut hingga 5 Januari 2026. Perpanjangan untuk memastikan seluruh warga terdampak tertangani, terutama di wilayah yang masih terisolasi dan mengalami kerusakan infrastruktur berat.
Evaluasi Kondisi Lapangan
Dalam rapat tersebut, Wabup Aceh Utara, Tarmizi Panyang menekankan pentingnya akurasi data sebagai basis penanganan pascabencana.
“Setelah 35 hari penanganan, kita harus memastikan data rumah rusak, fasilitas ibadah, dan sekolah yang terdampak benar-benar konkret. Jangan sampai ada warga yang terlewatkan dalam dokumen perencanaan perbaikan,” tegas Tarmizi, dikutip dari keterangan diterima portalsatu.com/, Selasa sore.
Berdasarkan laporan di lapangan, Kecamatan Sawang menjadi salah satu wilayah paling terdampak dengan 7 desa mengalami kerusakan parah. Camat Sawang melaporkan adanya desa yang “hilang” serta minimnya ketersediaan tenda keluarga yang saat ini baru tersalurkan sebanyak 200 unit.
Di Kecamatan Tanah Jambo Aye, kebutuhan akan relawan kesehatan mendesak untuk ditingkatkan karena layanan medis baru menjangkau 30% dari total pengungsi.
Sinergi Lintas Sektoral
Untuk mempercepat proses pemulihan, sejumlah instansi memberikan komitmen dukungan.
TNI dan Polri menyiagakan armada pemadam kebakaran dan tangki air bersih untuk membersihkan material lumpur di sekolah dan sarana ibadah. Koordinasi antara Camat dan Danramil diperketat untuk mengatasi kendala sumber air di lapangan.
BNPB dan BMKG melakukan pendampingan dalam pembukaan akses jalan dan terus memantau potensi curah hujan yang menurut BMKG masih berpotensi terjadi dalam intensitas ringan hingga berat.
DPRK Aceh Utar meminta pemerintah memberikan perhatian khusus pada pemulihan mata pencaharian warga yang hilang akibat musibah ini agar ekonomi kerakyatan embali bangkit.
Aspek Legal dan Administrasi
Kejaksaan Negeri Aceh Utara mengingatkan bahwa setiap perpanjangan masa tanggap darurat harus memiliki kajian hukum yang kuat agar proses administrasi dan penggunaan anggaran tetap akuntabel. Hal ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk masuk ke tahap pemulihan (recovery) secara menyeluruh.
Kesimpulan Rapat
Perpanjangan status masa tanggap darurat resmi berlaku hingga 5 Januari 2026.
Validasi data: Menginstruksikan Camat dan Geuchik untuk menghimpun data akurat terkait kerusakan fisik dan korban hilang.
Distribusi logistik: Memastikan bantuan menembus wilayah yang sebelumnya terisolir, termasuk penyediaan tenda darurat tambahan.
Normalisasi fasilitas umum: Percepatan pembersihan jalan, sekolah, dan tempat ibadah dari sisa lumpur dan debu.
Pemkab Aceh Utara mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem dan bersama-sama menjaga kondusivitas di lapangan demi kelancaran proses pemulihan.[]








