LHOKSEUMAWE – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Pemerintah Kota Lhokseumawe membatalkan pengadaan mobil dinas wali kota senilai Rp1,3 miliar. MaTA menyebut wali kota tidak pantas menggunakan mobil semahal itu di tengah kondisi utang pemerintah kepada pihak ketiga sangat besar.

“Kita mendesak segera dibatalkan. Sangat tidak pantas pengadaan mobil dinas Wali Kota Lhokseumawe mencapai Rp1,3 miliar saat angka pengangguran dan kemiskinan masih tinggi, apalagi pemerintah memiliki utang cukup besar kepada pihak ketiga,” ujar Koordinator MaTA Alfian kepada portalsatu.com di Lhokseumawe, 8 Mei 2017, sore.

Secara aturan memang dibenarkan pengadaan mobil dinas untuk kepala daerah. Namun, kata Alfian, tidak boleh “sesuka hati” pejabat pemerintah membeli mobil super mewah dengan harga “setinggi langit”. Sebab, pemerintah juga telah menetapkan standar mobil dinas untuk kepala daerah baik gubernur, bupati dan wali kota.

“Ini bukan soal aturan yang membolehkan, tetapi secara etika saat ini sangat tidak pantas pengadaan mobil semahal itu untuk Wali Kota Lhokseumawe. Artinya, jangan hanya mencari aturan yang menguntungkan kepentingan wali kota atau Pemko. Seharusnya sikap ngotot itu ditunjukkan Pemko untuk menyejahterakan rakyat, bukan untuk mobil dinas wali kota,” kata Alfian.

Dalam katalog elektronik (sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah) juga tidak ada mobil dinas di atas Rp1 miliar untuk Lhokseumawe. Hal itu menunjukkan, kata Alfian, Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Lhokseumawe diduga mengabaikan standar mobil dinas saat mengusulkan pengadaan kendaraan mewah tersebut.

“Ini tidak sehat, tidak etis, sehingga harus dibatalkan. Mestinya Pemko Lhokseumawe lebih memprioritaskan pembayaran utang kepada pihak ketiga. Karena itu, kita minta dana pengadaan mobil dinas wali kota Rp1,3 miliar dialihkan untuk program pro-rakyat dan membayar utang pemerintah,” ujar Alfian.  

Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang  Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, bupati/wali kota hanya boleh menggunakan kendaraan dinas yakni jenis sedan dengan kapasitas silinder maksimal 2500 cc dan jeep kapasitas silinder maksimal 3200 cc.

Catatan portalsatu.com, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang memiliki jumlah utang (kewajiban) lebih kecil dibandingkan Pemko Lhokseumawe akibat defisit anggaran tahun 2016, juga sempat mengusulkan pengadaan dua mobil baru untuk bupati dan wakil bupati senilai Rp2 miliar dalam Rancangan APBK 2017. Akan tetapi, hasil pembahasan TAPK dengan Badan Anggaran DPRK Aceh Utara terhadap RAPBK, usulan itu dicoret alias dihapus.

Sehingga dalam buku Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBK Aceh Utara Tahun 2017, tidak ada lagi pengadaan mobil dinas untuk bupati dan wakil bupati. “Sudah dihapus saat pembahasan rancangan anggaran karena tidak cukup uang,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Utara Muhammad Nasir ditemui portalsatu.com di gedung DPRK, 5 Mei lalu.

Kebijakan itu berbeda dengan Pemko Lhokseumawe yang tetap mengalokasikan dana pengadaan satu mobil dinas wali kota mencapai Rp1,3 miliar dalam APBK 2017. Padahal, Pemko Lhokseumawe memiliki utang kepada pihak ketiga akibat defisit anggaran tahun 2016 mencapai Rp250 miliar lebih.

Baca: Ternyata Mobil Dinas Wali Kota Lhokseumawe Capai Rp1,3 Miliar

Sekda Lhokseumawe Bukhari AKs., mengatakan, dana pengadaan satu mobil dinas wali kota mencapai Rp1,3 miliar dalam APBK tahun 2017 merupakan hasil pembahasan tim anggaran. “Hasil pembahasan kan (Tim Anggaran Pemerintah Kota/TAPK Lhokseumawe saat pembahasan Rancangan APBK 2017),” ujar Bukhari menjawab portalsatu.com, 8 Mei 2017, pagi.

Bukhari mengakui usulan TAPK Lhokseumawe terkait pengadaan mobil dinas wali kota itu mendapat persetujuan DPRK meski sempat muncul polemik. “Ya (mendapat persetujuan DPRK). Memang mendapat pro-kontra,” katanya.

Disinggung bahwa dalam katalog elektronik untuk wilayah Lhokseumawe tidak ada mobil yang harganya di atas Rp1 miliar, Bukhari mengatakan, mungkin bisa diproses melalui penunjukan langsung ke dealer resmi atau di-PL-kan. Namun, ia mengaku kurang memahi proses secara teknis. “Prosesnya secara teknis coba hubungi ULP (Unit Layanan Pengadaan),” katanya.

Bukhari menjelaskan, setiap satu periode wali kota, fasilitas seperti mobil dinas itu memang harus disediakan pemerintah setempat. Siapa pun yang terpilih sebagai wali kota hasil Pilkada lalu, kata dia, menjadi kewajiban Pemko Lhokseumawe untuk menyediakan fasilitas tersebut.

“Cuman memang kondisi tanyoe lage nyoe, inan mugken jeut keu sorotan masyarakat (karena Pemko Lhokseumawe memiliki utang kepada pihak ketiga akibat defisit anggaran tahun 2016, pengadaan mobil dinas wali kota menjadi sorotan masyarakat),” ujar Bukhari.

Baca: Mengapa Pengadaan Mobil Dinas Wali Kota Capai Rp1,3 M? Ini Kata Sekda [](idg)