BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) membuka posko pengaduan korban pelanggaran HAM penerima bantuan sosial, agar dapat melaporkan jika bansos dari Pemerintah Aceh itu dipungli oknum tertentu. Langkah membuka posko pengaduan ini untuk memastikan para korban pelanggaran HAM di Aceh menerima bansos tersebut secara utuh tanpa ada pungutan liar (pungli).
Anggota Badan Pekerja MaTA, Hafijal, mengatakan Pemerintah Aceh sudah menyatakan bahwa 235 korban pelanggaran HAM akan mendapatkan bantuan senilai Rp10 juta/orang dari total anggaran mencapai Rp2.350.000.000 (2,35 miliar). Bantuan tersebut akan dicairkan langsung setelah korban membuat buku rekening bank yang dituju.
“Tujuan kami membuka pos pengaduan karena adanya potensi terjadinya pungli dengan berbagai modus, dari mulai merasa telah berjasa mengurus bantuan tersebut sehingga pelaku meyakinkan para korban karena dialah bantuan tersebut cair. Padahal tidak demikian, dan itu cara yang sama sekali tidak dapat dibenarkan,” ujar Hafijal dalam keterangan tertulis diterima portalsatu.com, Kamis, 5 Januari 2023.
Hafijal menyebut saat ini mulai beredar kabar adanya upaya pungli yang bisa berkisar antara Rp1 juta sampai Rp3 juta atas setiap penerima bansos tersebut.
“Kami berharap kalau ada yang meminta dengan dalih atau alasan apapun, jangan pernah diberikan, karena tidak ada yang merasa berjasa terhadap pencairan uang terhadap korban. Setiap penerima bantuan tersebut sudah dinyatakan memang berhak menerimanya oleh Pemerintah Aceh secara penuh Rp10 juta perkorban. Bantuan sosial tersebut merupakan hasil dari rekomendasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) kepada Pemerintah Aceh dan kemudian dilaksanakan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) pada tahun anggaran 2022,” tuturnya.
Oleh karena itu, kepada korban atau keluarga korban yang merasa dipungli ataupun berada dalam ancaman pungli dapat melaporkan segera kepada MaTA.
“Mulai Kamis, 5 Januari 2023, MaTA membuka posko pengaduan, bisa melaporkan secara langsung ke Kantor MaTA di Jalan Kebun Raja No.27, Gampong Ie Masen Kaye Adang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Atau juga bisa ke nomor WhatsApp: 082167796693,” ujar Hafijal.[](red)