LHOKSEUMAWE – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Pj. Wali Kota Lhokseumawe segera membuka delapan nama bakal calon anggota Baitul Mal Kota (BMK) periode 2024-2029 yang diserahkan kepada DPRK.

“Pj. Wali Kota Lhokseumawe harus memublikasikan nama-nama yang sudah diserahkan kepada DPRK sehingga publik bisa mengawasi. Ini penting supaya yang terpilih menjadi anggota Baitul Mal adalah orang-orang yang memiliki integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai religus, karena mereka bertanggung jawab mengelola dana zakat,” kata Koordinator MaTA, Alfian kepada portalsatu.com/ via telepon, Jumat, 20 Desember 2024.

Menurut Alfian, apabila Pj. Wali Kota dan jajarannya tidak membuka data delapan nama bakal calon (bacalon) anggota BMK tersebut, “patut dicurigai orang-orang yang diserahkan itu adalah titipan”.

Selain itu, kata Alfian, isu yang berkembang bahwa delapan nama sudah diserahkan ke DPRK tapi langsung dikembalikan kepada Pj Wali Kota, menunjukkan adanya konflik kepentingan salah satu pimpinan dewan yang diduga mengembalikan surat usulan tersebut. “Saya pikir sangat tidak sehat kalau calon anggota Baitul Mal juga ditunggangi oleh politik,” ucapnya.

“Oleh karena itu, ruang publik ini harus dibuka. Tidak ada alasan bagi Pj Wali Kota dan DPRK masih melakukan pola-pola Orde Baru atau pola-pola rezim wali kota definitif sebelumnya yang cenderung korup. Kalau tertutup, potensi nepotismenya sangat besar, sehingga tidak ada hal yang baru di Kota Lhokseumawe, termasuk DPRK (periode 2024-2029) yang baru dilantik, berarti mereka sama saja dengan periode sebelumnya,” tegas Alfian.

“Publik harus kritis, harus melihat ini sebagai alat ukur dan test case awal apakah baik atau tidak kinerja DPRK terhadap proses rekrutment (uji kelayakan dan kepatutan calon) anggota Baitul Mal ini,” tambah aktivis antikorupsi tersebut.

Menurut Alfian, tidak transparannya data delapan nama bacalon anggota BMK itu menjadi alat ukur integritas Pj. Wali Kota maupun DPRK. “Artinya, ada kepentingan atau titipan dari eksekutif sehingga mereka tidak berani untuk memublikasikan delapan nama itu. Begitu juga DPRK, ada orang-orang yang sudah disetir agar bisa menjadi anggota Baitul Mal. Ini menjadi gambaran bagaimana birokrasi hari ini tidak jujur dan tidak sehat,” ungkapnya.

“Dan pengalaman selama ini yang pernah kita temukan, uang Baitul Mal itu dipinjamkan (oleh eksekutif) kepada pihak ketiga. Secara agama, jelas ini tidak boleh,” tambah Alfian.

Baca juga: Pj Wali Kota-Ketua DPRK Lhokseumawe Sudah ke KPK, Mengapa tak Transparan Soal 8 Bacalon Anggota BMK?

Di satu sisi, lanjut Alfian, eksekutif dan legislatif Kota Lhokseumawe sedang dilakukan pembinaan oleh KPK terkait pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Kalau sektor Baitul Mal saja mereka bermain, apalagi dengan sektor lain,” ujarnya.

“Dan Pj Wali Kota Lhokseumawe, yang masa jabatannya sudah mau berakhir, seharusnya memberikan kepercayaan yang sehat terhadap Pemko Lhokseumawe di mana pada masa wali kota definitif sebelumnya kita tahu sangat korup. Jadi, kalau misalnya Pj Wali Kota tidak terbuka dalam proses ini, patut diduga dia juga ikut bermain,” pungkas Alfian.

Diberitakan sebelumnya, siapa saja nama bacalon anggota BMK Lhokseumawe periode 2024-2029 yang diajukan oleh Pj. Wali Kota Lhokseumawe kepada DPRK, kini menjadi tanda tanya publik. Beberapa sumber kepada portalsatu.com/, Selasa, 17 Desember 2024, mengaku mendapat informasi bahwa Pj. Wali Kota Lhokseumawe sudah menyampaikan delapan nama bacalon anggota BMK kepada DPRK, sekitar dua pekan lalu.

Usulan itu sesuai ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal yang telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021. Dalam qanun itu disebutkan, Wali Kota menyampaikan delapan orang calon keanggotaan Badan BMK kepada DPRK melalui Komisi terkait untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.

Menurut qanun tersebut, setelah Komisi terkait melakukan uji kepatutan dan kelayakan, DPRK melalui Keputusan DPRK menetapkan lima orang calon tetap anggota BMK dan tiga orang calon cadangan. Selanjutnya, DPRK menyampaikan calon keanggotaan BMK itu kepada Wali Kota untuk ditetapkan dan diangkat sebagai keanggotaan BMK.

Di DPRK Lhokseumawe, Komisi terkait Baitul Mal adalah Komisi D yang diketuai Nurbayan. “(Sesuai ketentuan) usulan itu diajukan ke DPRK. Saya sebagai Ketua Komisi D belum terima, kita juga lagi nunggu surat itu. Begitu kita terima, kita akan lakukan uji kepatutan dan kelayakan,” kata Nurbayan dihubungi via telepon, Rabu (18/12), sekitar pukul 13.30 waktu Aceh.

Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal dihubungi lewat telepon, Rabu (18/12), pukul 12.16, tidak mengangkat panggilan masuk. portalsatu.com/ mengirimkan pertanyaan via pesan Whatsapp (Wa) kepada Faisal, pukul 12.22.

Pertanyaan itu adalah, “Info kami (portalsatu.com/) terima, Pj. Wali Kota Lhokseumawe sudah menyampaikan delapan nama bakal calon anggota Baitul Mal Kota Lhokseumawe periode 2024-2029 ke DPRK, sekitar dua pekan lalu. Apakah Komisi terkait di DPRK sudah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap delapan bakal calon anggota Baitul Mal itu? Atau DPRK mengembalikan delapan nama itu kepada Pj Wali Kota? Jika dikembalikan, apa alasan DPRK?”

Faisal menelepon balik pada pukul 12.29, tapi bukan menjawab pertanyaan tersebut. Saat ditanyakan jawaban atas pertanyaan yang portalsatu.com/ kirimkan, Faisal mengatakan akan mengirimkan via pesan WA. Namun, sampai saat ini belum ada jawaban dari Ketua DPRK Lhokseumawe itu.

Pertanyaan sama portalsatu.com/ kirimkan kepada Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe, Sudirman Amin. “Belum dilakukan uji kelayakan oleh Komisi D, karena dewan lagi masa reses,” tulisnya via pesan Wa, pukul 12.50.

Setelah portalsatu.com/ meminta delapan nama bacalon anggota BMK yang diserahkan Pj. Wali Kota kepada DPRK, Sudirman Amin berkata, “Belum sampai ke kita”. Maksudnya, nama-nama bacalon itu belum sampai kepada dirinya sebagai Wakil Ketua I DPRK.

Kabag Prokopim Setda Lhokseumawe, Darius, dikonfirmasi pada Selasa kemarin dan Rabu jelang siang (18/12), mengaku belum mendapatkan data delapan nama bacalon anggota BMK yang disampaikan Pj Wali Kota kepada DPRK. Dia juga tak mengetahui secara pasti soal benar atau tidak DPRK mengembalikan nama-nama bacalon yang diusulkan oleh Pj. Wali Kota.

Baca: Siapa Saja Bacalon Anggota Baitul Mal Lhokseumawe yang Diajukan Pj Wali Kota ke DPRK?.[](red)