LHOKSEUMAWE – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) kembali mendesak penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe segera mengumumkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dan pencucian uang pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022.
“Kita mendesak Kejari Lhokseumawe untuk mengumumkan tersangka dan menahan para pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu. Karena pihak yang dipanggil oleh penyidik masih bisa mengabaikan, sehingga tidak datang,” kata Koordinator MaTA, Alfian, kepada portalsatu.com via WhatsApp, Jumat, 17 Maret 2023, sore.
Alfian menyampaikan itu menanggapi penjelasan pihak Kejari Lhokseumawe yang diberitakan portalsatu.com bahwa sejauh ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, ada saksi yang dipanggil kembali oleh penyidik untuk pemeriksaan lanjutan, tidak hadir atau mangkir.
“Walaupun masih sebatas saksi, tapi ini memperlambat proses penegakan hukum,” tegas Alfian.
Padahal, kata Alfian, penyidik sudah mengantongi Hasil Analisis PPATK terkait dugaan pencucian uang, Hasil Audit Investigasi Inspektorat, serta hasil penyelidikan dan penyidikan tim Kejari Lhokseumawe.
“Dan Kajari juga sudah menyatakan kepada publik bahwa kasus ini potensi korupsinya sangat besar. Jadi, ketegasan pihak Kejari dalam kasus ini menjadi lebih penting,” kata aktivis antirasuah itu.
MaTA menilai jika saksi berani mengabaikan panggilan penyidik, patut diduga Kejari Lhokseumawe mau memainkan perannya seperti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa bersumber dari Dana Otsus tahun 2020.
“Kasus tanggul Cunda-Meuraksa tidak selesai dan kepastian hukum juga sengaja dikaburkan. Apalagi, kasus dana PT Rumah Sakit Arun adalah kasus besar yang seharusnya penyidik jangan sampai tergoda oleh pihak yang diduga terlibat,” tegas Alfian.
Lihat pula: Penyidik Kejari Sudah Periksa Bos PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Panggilan Kedua tak Hadir.[](red)