LHOKSUKON – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai tindakan Pemkab Aceh Utara memangkas anggaran untuk gaji 4.204 tenaga kontrak dan bakti murni dari 12 bulan tersisa tujuh bulan dengan alasan refocusing APBK 2021 merupakan kebijakan tidak sehat yang akan berdampak terhadap pelayanan publik. MaTA juga menyayangkan sikap DPRK Aceh Utara diam saja, padahal seharusnya wakil rakyat mempersoalkan kebijakan Pemkab tersebut.

“Alasan bahwa Pemkab Aceh Utara memotong anggaran untuk gaji tenaga kontrak dan tenaga bakti dengan dalih refocusing saya pikir ini alasan yang tidak memiliki argumen yang sehat secara pengalokasian anggaran. Karena selama ini selalu dengan alasan refocusing, tetapi pemerintah daerah tidak pernah mempertanggungjawabkan secara publik dana refocusing itu untuk apa saja dan kemana saja sudah digunakan,” kata Koordinator MaTA, Alfian, kepada portalsatu.com/ melalui telepon seluler, Rabu, 19 Mei 2021.

Lihat pula: ‘Tenaga kontrak itu rakyat juga, gajinya kecil dipangkas tersisa 7 bulan, peudeh that!’

Alfian menantang Bupati Aceh Utara membuka kepada publik perincian dana refocusing. "Misalnya, dibuat semacam diskusi untuk dipaparkan secara terbuka kalau memang mereka beralasan anggaran tidak cukup sehingga terpaksa dipangkas dana untuk gaji tenaga kontrak dan tenaga bakti. Karena kita melihat dengan APBK Rp2,5 triliun lebih itu tidak mungkin tidak cukup. Jadi, patut diduga proses perencanaan dan pengalokasian anggaran ini ada masalah," ujarnya.

"Saya pikir persoalan ini harus dijelaskan langsung oleh pengambil kebijakan. Kalau kita diskusi dengan pihak dinas keuangan saja, saya pikir tidak akan terjawab semuanya, karena mereka hanya menjalankan perintah, dan yang sudah dialokasikan saat ini jelas tidak patut. Jadi, Pemkab Aceh Utara dan DPRK kalau mau jujur dan terbuka, buat saja diskusi publik. Sehingga publik juga bisa mendiskusikan apa alasan-alasannya, karena jika argumen mereka dengan alasan refocusing memotong gaji tenaga kontrak dan tenaga bakti itu jelas tidak sehat," tegas Alfian.

Selain itu, kata Alfian, seharusnya DPRK Aceh Utara bergerak cepat memanggil bupati dan jajarannya untuk meminta penjelasan terkait kebijakan pemangkasan anggaran untuk gaji tenaga kontrak dan bakti murni. “DPRK seharusnya meminta bupati meninjau ulang kebijakan tersebut. Hak-hak tenaga kontrak dan tenaga bakti itu harus dialokasikan untuk 12 bulan. Karena kalau tidak dianggarkan berarti Pemkab Aceh Utara mengesankan bahwa tenaga kontrak dan bakti itu tidak difungsikan lagi,” ujarnya.

“Padahal, keberadaan mereka selama ini atas sepengetahuan kepala daerah dan DPRK. Di sisi lain, dana kebutuhan eksekutif dan legislatif masih utuh, makanya dewan diam saja. Mereka diam karena ada konflik kepentingan, takut terganggu misalnya dana pokir. Ini terjadi hampir seluruh kabupaten/kota di Aceh, sehingga fungsi DPRK lumpuh, dan terlihat dewan bisa dikendalikan oleh bupati. Seharusnya DPRK punya sistem atau fungsi sendiri yang bisa mereka optimalkan,” tutur Alfian.

Alfian mengingatkan dampak dari kebijakan Pemkab Aceh Utara memangkas anggaran untuk gaji tenaga kontrak dan bakti murni berpotensi menimbulkan kesenjangan sosial. “Ini juga akan berimplikasi kepada pelayanan publik nantinya. Karena kita tahu bahwa keberadaan 4.204 tenaga kontrak dan tenaga bakti itu menjadi ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Aceh Utara selama ini,” ungkapnya.

“Karena sebagian ASN kalau kita lihat dengan temuan-temuan kita selama ini malah (kinerjanya) sudah tidak efektif, bahkan mendorong tenaga kontrak dan bakti di depan dalam hal memberi pelayanan kepada masyarakat. Nah, proses ini yang seharusnya dipertimbangkan oleh DPRK dan Pemkab Aceh Utara,” tegas Alfian.

Menurut Alfian, jika kebijakan pemangkasan anggaran untuk gaji tenaga kontrak dan bakti murni tetap dilakukan, “saya pikir proses pengalokasian anggaran tahun 2021 di Pemkab Aceh Utara ada persoalan serius. Ataupun menggambarkan bahwa ada semacam kebangkrutan moral soal ketidakadilan di internal mereka sendiri. Artinya, publik bisa menilai bahwa di internal mereka (Pemkab) saja terjadi ketidakadilan, bagaimana mereka memberikan pelayanan kepada masyarakat”.

“Ini jelas berdampak tidak baik, karena satu sisi kita lihat dalam pengalokasian anggaran antara eksekutif dan legislatif terjadi konflik kepentingan. Seharusnya DPRK berperan aktif dalam menyuarakan, kenapa tidak ada anggaran untuk satu tahun penuh gaji tenaga kontrak dan tenaga bakti. Artinya, kepentingan mereka (dewan) sudah terpenuhi sehingga mereka tidak peduli terhadap kepentingan orang lain,” tutur Alfian.

Alfian menambahkan, “ini penting disuarakan, termasuk oleh akademisi serta tokoh-tokoh masyarakat di Aceh Utara. Kalau tidak, ini akan terus terjadi pada tahun selanjutnya. Karena kita tahu bahwa anggaran eksekutif, legislatif di hampir semua daerah tidak pernah diturunkan (dikurangi). Tapi ada klausul anggaran lain yang dikorbankan, seperti tenaga kontrak dan bakti akan menjadi korban”.

“Saya pikir ini menjadi pertimbangan penting bagi publik untuk bisa menyuarakan. Kalau tidak, maka pihak eksekutif dan legislatif ini mereka menganggap pasti sudah aman, karena porsi anggaran mereka sudah aman sehingga mereka tidak peduli bagaimana kondisi kebutuhan orang lain,” tegas Alfian.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Syarifuddin, menjawab portalsatu.com/ melalui WhatsApp, Selasa, 18 Mei 2021, mengatakan jumlah tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Aceh Utara 2.238 orang dan bakti murni 1.966 orang, sehingga totalnya 4.204 orang.

“(Gaji tenaga kontrak) 750 ribu, (bakti murni) 300 ribu/orang per bulan,” ujar Syarifuddin.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Dra. Salwa, menjawab portalsatu.com/ via WhatsApp, 11 Mei 2021, menjelaskan gaji tenaga kontrak sebelumnya dianggarkan 12 bulan, kecuali guru 10 bulan, setelah refocusing menjadi tujuh bulan.

“TPP/TPK (tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja untuk ASN, red) sebelum refocussing 35,3 M menjadi 23,4 M (berkurang 11,8 M). Belanja kursus/Bimtek/pelatihan sebelumnya 23,968 M, sesudah (perubahan) 23,909 M, berkurang sebesar 59 juta (sebagian besar DAK, DOKA, pajak rokok dan JKN),” tutur Salwa.

Salwa juga menyampaikan bahwa dana perjalanan dinas sebelumnya dianggarkan Rp32,190 M, kini menjadi Rp21,197 M, berkurang Rp9,992 M (sebagian besar DOKA, DAK, JKN dan pajak rokok). Dana perjalanan dinas itu, kata dia, termasuk untuk DPRK.

Apakah dampak refocusing juga terjadi terhadap penghasilan (gaji + tunjangan) Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Anggota DPRK Aceh Utara? Apakah gaji dan tunjangan bupati/wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRK dipotong juga akibat refocusing? “Tidak ada. Kalau potong gaji itu biasa perintah khusus. Seperti bayar atau tidak bayar THR ada PP (Peraturan Pemerintah) tersendiri,” ucap Salwa.  (Baca: Gaji Tenaga Kontrak hanya 7 Bulan, Tunjangan Bupati, DPRK, TPK PNS, Perjalanan Dinas dan Belanja Pelatihan?)

Dikonfirmasi pada Selasa, 18 Mei 2021 via WhatsApp, Salwa, membenarkan bahwa selain tenaga kontrak, gaji untuk bakti murni tahun ini juga tinggal tujuh bulan setelah refocusing APBK 2021. “Iya. Maaf penyebutannya bukan gaji (untuk tenaga kontrak dna bakti murni), tapi honor ya. Berbeda dengan ASN. Kalau ASN digaji,” ujarnya.[]

Lihat juga: GerTAK: Bupati Aceh Utara Penguasa, Bukan Pemimpin!