JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerima banyak pesan keluhan soal pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang dinilai sangat tidak pantas. Keluhan itu mengungkapkan keheranan dengan langkah Yaqut yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. PKB memberikan teguran keras terhadap Yaqut dan meminta mengakui kesalahannya.

“Kami banyak menerima pesan, keluhan atas statemen viral itu, kok bisa-bisanya kumandang suara azan di-qiyas-kan atau disamakan dengan suara gonggongan anjing,” kata Wakil Ketua Umum DPP PKB, Jazilul Fawaid, dalam keterangannya, Kamis, 24 Februari 2022.

Menurut Jazilul, secara hukum fikih, hukum menjawab azan bagi umat Islam adalah wajib. Ia pun meminta Yaqut segera meralat dan mengakui kesalahan yang telah dilakukan.

“Lah, kok ini dianalogikan dengan gonggongan anjing. Astaghfirullah! Kami sarankan dengan hormat agar Menag meralat dan mengakui kesalahan analoginya,” kata ucap Jazilul yang juga Wakil Ketua MPR.

Jazilul meminta agar Yaqut lebih fokus dalam membantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjalankan berbagai pekerjaan yang lebih produktif di pemerintahan, terutama dalam urusan keagamaan.

Dia juga meminta Yaqut berhenti mengeluarkan pernyataan yang tidak produktif dalam upaya mendukung jalannya pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.

“Jangan bikin ribut dan memicu kontroversi. Urusilah hal-hal yang produktif bagi kemaslahatan umat,” ucap Jazilul.

“Pak Jokowi berulang kali mengingatkan agar para pembantunya fokus bekerja, bukan malah membikin gaduh,” tambahnya.

Sebelumnya, Yaqut saat diwawancara sejumlah awak media di Pekanbaru, Riau, sempat menjelaskan bahwa volume suara toa masjid dan musala harus diatur maksimal 100 desibel (dB). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum dan sesudah azan.

Hal itu dia sampaikan untuk menjelaskan surat edaran yang mengatur penggunaan toa di masjid dan musala yang dikeluarkannya beberapa waktu lalu. Namun, Yaqut kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu, enggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Sepiker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” kata Yaqut.

Imbas pernyataan itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo menyatakan akan melaporkan Yaqut ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/2). Roy melaporkan Yaqut karena diduga membandingkan suara azan dan gonggongan anjing.

“Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan”.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menyatakan Menag Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing. Ia menegaskan kabar Yaqut membandingkan dua hal yang berbeda tersebut sangat tidak tepat.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib dalam keterangannya, Kamis (24/2).[] Sumber: cnnindonesia.com