LHOKSEUMAWE Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2016. Hal itu menurun dibandingkan LKPD Lhokseumawe Tahun Anggaran (TA) 2015 yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK.
BPK menyerahkan LHP atas LKPD Lhokseumawe TA 2016 kepada Wali Kota Suaidi Yahya, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh di Banda Aceh, Kamis, 28 September 2017. Turut hadir Ketua DPRK Lhokseumawe M. Yasir, Wakil Ketua I DPRK Suryadi, dan Sekda Bukhari AKs. (Baca: Lhokseumawe Terima Opini WDP dari BPK)
BPK Perwakilan Provinsi Aceh melalui siaran resmi disiarkan bandaaceh.bpk.go.id, menjelaskan, pemeriksaan terhadap LKPD tahun 2016 merupakan pemeriksaan atas pertanggungjawaban Pemko Lhokseumawe atas pelaksanaan APBD (APBK) 2016. Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
Menurut BPK, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.
Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin memengaruhi opini atas kewajaran LK (laporan keuangan, red) secara keseluruhan, sehingga BPK harus mempertimbangkan secara cermat pengaruh fraud tersebut terhadap penyajian laporan keuangan, tulis BPK dikutip portalsatu.com dari laman resmi BPK Perwakilan Provinsi Aceh itu, Jumat, 29 September 2017.
Tak jelas dasar hukum
BPK menyebutkan, pada TA 2016, masih terdapat beberapa kelemahan yang diungkapkan dalam LHP, baik berkaitan dengan SPI (Sistem Pengendalian Intern, red) maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Di antaranya, pertama, pengendalian penyusunan APBK TA 2016 lemah dan tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Di antaranya, a. Penetapan anggaran pendapatan dari DBH Pajak Rp163.961.395.999,60 dan lain-lain pendapatan Rp8.000.000.000,00 tidak mempunyai kepastian yang terukur dan jelas dasar hukumnya; b. Penetapan anggaran belanja yang terlalu tinggi khususnya pada belanja hibah dan bansos mencapai 13,44 persen dari total belanja atau lebih besar dibandingkan dengan belanja urusan wajib (urusan kesehatan 7,21 persen) dan urusan pilihan (urusan sosial 1,3 persen); c. Penetapan penerimaan pembiayaan di antaranya pinjaman daerah Rp50 miliar dan penerimaan kembali pinjaman kepada perusahaan daerah Rp10 miliar tidak diketahui dasar hukum dan sumber penerimaan pembiayaannya.
Dampak dari penetapan anggaran pendapatan yang tidak mempunyai kepastian yang terukur dan jelas dasar hukumnya serta penetapan pembiayaan yang tidak jelas sumber penerimaannya menyebabkan sumber dana yang diperlukan untuk belanja daerah tidak dapat diterima di kas daerah. Sedangkan pada neraca per 31 Desember 2016 diketahui terdapat utang belanja sebesar Rp240.048.847.250,88, tulis BPK.
Berpotensi merugikan daerah
Kedua, pengendalian pelaksanaan APBK TA 2016 lemah dan berpotensi merugikan daerah. Di antaranya, a. Pengendalian utang belanja tidak memadai antara lain terdapat perbedaan saldo utang belanja yang disajikan dalam neraca antara data SKPD, CaLK dan hasil reviu Inspektorat.
Pemerintah Kota Lhokseumawe menyajikan saldo utang belanja per 31 Desember 2016 sebesar Rp240.048.847.250,88. Saldo utang belanja yang disajikan tersebut berbeda dengan pernyataan utang yang ditandatangani oleh 35 Kepala SKPD sebesar Rp243.949.653.433,00 dan hasil reviu Inspektorat sebesar Rp205.306.255.623,00 yang belum dapat dijelaskan, tulis BPK.
Selain itu, menurut BPK, dari saldo utang belanja yang disajikan tersebut di antaranya terdapat pengakuan utang atas pengadaan barang yang tidak dilaksanakan oleh SKPD. Posisi utang belanja yang disampaikan oleh SKPD terus berubah, tanpa didukung penjelasan dan dokumen yang memadai penyebab perubahannya dan terdapat pengakuan utang belanja atas kegiatan yang tidak dilaksanakan SKPD yang berindikasi fraud serta atas kegiatan yang telah diselesaikan pembayarannya, tulis BPK.
Ketiga, pengelolaan dana zakat dan infak belum memadai mengakibatkan pemanfaatan dana zakat dan infak untuk membiayai kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukannya, dan para mustahiq belum menerima dan belum dapat memanfaatkan hasil pengumpulan dana zakat dan infak.
Keempat, penatausahaan aset tetap belum sepenuhnya memadai mengakibatkan aset tetap yang dilaporkan tidak sesuai kondisi senyatanya. Kelima, kesalahan perhitungan back up data pada pembangunan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe dan pembangunan Jembatan Rayek Kareung yang mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada rekanan.
Keenam, pertanggungjawaban belanja pembangunan Al Markazul Islamy (Islamic Centre) di antaranya pada proses pengadaan barang dan jasa tidak sesuai Peraturan Presiden tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Ketujuh, perhitungan volume pekerjaan pemasangan batu pada pembangunan pengaman Pantai Cunda tidak sesuai dengan yang dikerjakan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada rekanan.
Kedelapan, penatausahaan belanja bantuan keuangan untuk desa antara lain penetapan anggaran ADG dan bagi hasil pajak daerah dan retribusi tidak sesuai ketentuan mengakibatkan kurang salur kepada desa yang membebani APBK tahun berikutnya.
Dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, maka opini atas LKPD Kota Lhokseumawe untuk TA 2016 adalah Wajar Dengan Pengecualian, tulis BPK.
Berindikasi penyimpangan
BPK menyebutkan, opini atas LKPD yang diberikan oleh BPK berbeda dari tahun sebelumnya. Pada LKPD TA 2015 Pemko Lhokseumawe mendapatkan opini WTP. Penurunan opini karena terdapat permasalahan pada tahun 2016 dalam pengendalian atas utang belanja di mana terdapat perbedaan saldo utang belanja antara neraca unaudited dengan data SKPD (Rp3.900.806.182,12) yang tidak dapat dijelaskan, dan perbedaan dengan hasil reviu Inspektorat Rp34.742.591.627,88.
Selain itu, terdapat utang belanja bantuan sosial atas pengadaan barang yang akan diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi sebesar Rp15.862.421.940,00 yang berindikasi fraud dan BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat untuk menentukan nilai wajar atas saldo utang belanja, tulis BPK.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh menyampaikan agar penurunan opini ini hendaknya menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, dan diperlukan komitmen serta kesungguhan pemda untuk menjalankan tata kelola keuangan yang baik, sehingga tahun depan akan kembali mendapat opini WTP.
Salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah pemda dapat menyusun dan melaksanakan beberapa langkah strategis yang dituangkan dalam rencana aksi (action plan), demikian penjelasan BPK.[](idg)







