Jumlah shalat Tarawih delapan rakaat yang dipahami oleh sebagian orang berdasarkan sebuah hadis dari Jabir tidak dapat dijadikan sebagai hujjah (dalil).
Hadis tersebut berbunyi, “Dari Jabir bin Abdullah berkata: “Kami melakukan shalat bersama Nabi SAW di bulan Ramadhan sebanyak delapan rakaat dan melakukan witir. Pada malam berikutnya kami berkumpul di mesjid dan mengharapkan Nabi SAW keluar bersama kami. Namun Nabi SAW tidak kunjung keluar hingga tiba waktu Shubuh. Ketika Rasulullah SAW tiba kami berkata: Wahai Rasulullah, kami semalam berkumpul di mesjid dan berharap engkau keluar melakukan shalat bersama kami. Nabi SAW menjawab: “Sesungguhnya saya khawatir shalat ini akan diwajibkan atas kalian”. (HR. Imam al-Thabrani).
Para ulama yang mengkaji hadis diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdullah tersebut juga mengakui tidak bisa dijadikan sebagai dalil dalam penetapan jumlah rakaat tarawih, karena hadis ini terdapat beberapa kemungkinan. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh al-Sinuri dalam kitab Kasyf al-Tabarih fi Bayani Shalat al-Tarawih,
“Adapun mengenai hadits Jabir, bila memang kisah itu satu, maka kemungkinan Jabir termasuk orang-orang yang hanya datang pada malam kedua. Oleh karena itu pada hadits tersebut Jabir hanya mengisahkan kisah dua malam. Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Imam al-Zarqani dalam kitab Syarh al-Muwatha’. Kemungkinan juga Jabir datang terlambat ke mesjid dan ia hanya mendapati shalat sebanyak delapan rakaat, maka ia hanya memberitakan apa yang ia lihat. Meski demikian, bukan berarti Jabir menafikan rakaat tambahan yang lebih dari delapan rakaat. Bahkan seandainya Jabir menafikan pun tidak berpengaruh apa-apa dalam hal istidlal (pengambilan dalil) karena terdapat beberapa kemungkinan tadi sebagaimana Anas menafikan Nabi SAW mengangkat tangan pada selain shalat istisqa’, sementara sahabat yang lain meriwayatkan bahwa Nabi SAW mengangkat tangan dalam berdoa pada selain shalat istisqa’“.
Setelah melihat beberapa kemungkinan tersebut, maka hadis riwayat Jabir bin ‘Abdullah ini tidak bisa juga dijadikan pedoman dalam hal istidlal (pengambilan dalil) jumlah bilangan shalat Tarawih. Hal ini sesuai dengan sebuah qaedah Imam Syafii yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Zakaria al-Anshari dalam kitab Ghayatul Wushul,
“Ketentuan (nash) tentang suatu peristiwa apabila mengandung beberapa kemungkinan akan termasuk kategori mujmal (global) dan tidak dapat digunakan sebagai dalil“.
Berdasarkan kaidah tersebut, hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdullah ini dapat dipastikan gugur dari segi pengambilan dalil untuk menetapkan jumlah rakaat shalat Tarawih. Kalaupun hadis ini sahih, maka hadis ini hanya dapat dijadikan sebagai dalil tentang disunahkannya berjemaah pada shalat Tarawih.
Pandangan para ulama ini sangat sejalan dengan apa yang diperintahkan oleh Rasulullah SAW., karena mereka mengikuti para sahabat. Sungguh keliru bila kita beranggapan bahwa apa yang dilakukan oleh para sahabat merupakan perkara bid’ah atau menyalahi sunah Rasulullah SAW. Padahal, di dalam beberapa hadis beliau mengagungkan sahabatnya seperti ‘Umar bin Khathab, menyuruh kita mengikutinya, dan membenarkan pendapatnya.
Dr. Wahbah Zuhaili dalam opininya pada surat kabar mingguan The Moeslem World edisi 12–19 Februari 1996 mengatakan, orang-orang yang menyangka bahwa shalat Tarawih hanya delapan rakaat merupakan sunah dan melebihi darinya adalah bid’ah, maka sesungguhnya ia telah menganggap sesat para sahabat dan menyalahi perintah Rasulullah SAW., dengan cara yang tidak ia sangka.
Hal senada juga diungkapkan oleh Mufti Mesir, Dr. ‘Ali Jum’ah dalam kitabnya, al-Bayan Li Ma Yasyghil al-Adzhan. Beliau mengatakan bahwa sebagian kelompok yang berpendapat bahwa jumlah bilangan shalat Tarawih hanya delapan rakaat disebabkan mereka salah memahami sunah al-nabawiyyah dan tidak mampu menghimpun seluruh hadis-hadis Nabi SAW.
Pelaksanaan shalat Tarawih sebanyak 20 rakaat juga dilakukan di Masjid al-Haram di Mekkah al-Mukarramah dan Masjid al-Nabawi di Madinah al-Munawwarah.
Dari uraian tersebut dapat dipahami bahwa pendapat jumlah bilangan rakaat shalat Tarawih sebanyak 20 rakaat adalah pendapat yang disetujui oleh seluruh sahabat Nabi SAW., dan juga para ulama besar Islam dari lintas mazhab fikih. Karenanya, bila ada di antara umat Islam meyakini jumlah rakaat shalat Tarawih sebanyak 20 rakaat ini merupakan perkara bid’ah dan menyesatkan, maka ia dianggap fasiq disebabkan keyakinannya tersebut bertentangan dengan ijma’ khafi.
Wallahu a`lam. []Sumber :LBM MUDI





