BANDA ACEH – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melantik Nasri sebagai Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh (BPMA) periode 2025-2030. Dia dilantik bersama empat pejabat lainnya di lingkungan Kementerian ESDM, di Gedung Chairul Saleh Kantor Sekretariat Jenderal KESDM, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2025.
Informasi dihimpun portalsatu.com/, empat pejabat lainnya yang dilantik oleh Menteri ESDM adalah Achmad Muchtasyar sebagai Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM; Cecep Mochammad Yasin menjadi Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara; Qatro Romandhi sebagai Inspektur I pada Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM; dan Arif Fajarudin selaku Inspektur V pada Itjen Kementerian ESDM.
Hasil Seleksi
Mulanya, Panitia Seleksi Calon Kepala BPMA menyerahkan enam nama dengan nilai akhir terbaik kepada Gubernur Aceh pada Desember 2024. Yakni, Nizar Saputra, Nasri, Muhammad Najib, Said Malawi, Herry Dharmawan, dan Teuku Mohamad Faisal.
Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal ZA, kemudian mengusulkan tiga nama calon Kepala BPMA kepada Menteri ESDM. Hal itu sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Ketiga nama calon Kepala BPMA yang diusulkan Pj. Gubenur Aceh kepada Menteri ESDM adalah Nizar Saputra (Team Lead Facility Engineer di Petronas Carigali Indonesia), Nasri (Kepala Divisi Akuntansi, Perpajakan dan Manajemen Risiko BPMA/Kepala Divisi Keuangan Internal BPMA), dan Muhammad Najib (Wakil Kepala BPMA).
Menteri ESDM menetapkan dan melantik Nasri sebagai Kepala BPMA definitif untuk masa jabatan lima tahun ke depan.
Nasri yang merupakan putra kelahiran Banda Aceh, lulus Magister of Science Akuntansi di Universitas Indonesia tahun 2012. Dia memiliki kualifikasi Indonesian Chattered Accountant ID 11 D.20330; Keahlian Tata Kelola APBN Pusat dan Daerah; Keahlian Perencanaan Keuangan; Auditor pada Perusahaan Minyak; Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; serta Keahlian Bidang Fiskal dan Pengembangan Ekonomi.
Periode sebelumnya, BPMA dipimpin Teuku Mohamad Faisal yang dilantik oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 25 November 2019.
Baca juga: Menteri ESDM Lantik Teuku Mohamad Faisal Sebagai Kepala BPMA
Faisal yang menjadi Kepala BPMA tahun 2019-2024, masa jabatannya telah berakhir pada 25 November 2024, tapi diperpanjang oleh Menteri ESDM Bahlil sampai dilantiknya Kepala BPMA periode 2025-2030.
Sebelum Faisal, Azhari Idris menjadi Pelaksana Tugas Kepala BPMA setelah ditunjuk oleh Menteri ESDM sejak 27 Juli 2018. Azhari ditunjuk memimpin sementara instansi ini lantaran masa jabatan Marzuki Daham—yang dilantik sebagai Kepala BPMA pada 11 April 2016—sudah berakhir pada 26 Juli 2018 setelah beberapa kali diperpanjang.
BPMA adalah suatu badan pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang migas yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 sampai 12 mil laut). BPMA dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh, yang merupakan PP turunan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).[](red)






