LHOKSUKON – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) mencatat, kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Utara meningkat pada tahun 2017. Hal itu berdasarkan hasil rekapitulasi data P2TP2A.
“Januari hingga Juni 2017, tercatat 23 kasus pelecehan seksual terhadap anak. Itu belum lagi kasus yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Sementara sepanjang tahun 2016, tercatat 38 kasus kekerasan terhadap anak dan delapan kasus pelecehan pada dewasa,” ujar Ketua P2TP2A Aceh Utara, Elliyati, kepada portalsatu.com, via telepon seluler, Selasa, 24 Oktober 2017
Elliyati menyebutkan, kasus pelecehan seksual terhadap anak di Aceh secara umum tertinggi terjadi di Aceh Utara dan Bener Meriah.
“Pelaku rata-rata orang yang terdekat dengan korban, seperti guru pendidik korban, tukang ojek yang antar jemput korban, tetangga, bahkan anggota keluarga korban. Ada yang bermodus pengancaman, ada juga yang bermodus ekonomi, yakni korban diiming-iming uang,” kata Elliyati.
Elliyati menyebutkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak dapat diminimalisir dengan peran aktif keluarga dalam memahami perkembangan zaman saat ini.
“Di sini, kita harus sama-sama bertanggung jawab. Jadi bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata. Kita (P2TP2A) Aceh Utara juga mendukung penuh pembentukan UU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, yang rancangannya sedang digodok DPR RI,” pungkas Elliyati.[]


