ACEH UTARA – Bawaslu/Panwaslih Aceh Utara memanggil Geuchik Gampong Keude Simpang Empat, Kecamatan Simpang Kramat dan sejumlah saksi mata lainnya, Rabu, 21 Februari 2024, untuk meminta klarifikasi terkait pemasangan atribut partai dan alat peraga kampanye (APK) di Masjid Babussalam Simpang Kramat pada masa kampanye Pemilu 2024.

Pemanggilan sejumlah saksi mata tersebut didampingi Fauzan, S.H., M.H., dan Munawir, S.H., selaku kuasa hukum para saksi.

“Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar dua jam. Pemanggilan tersebut berdasarkan Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/01.16/II/2024 yang dilaporkan oleh seorang masyarakat yang mengetahui perihal tersebut,” kata Fauzan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/2).

Menurut Fauzan, pelapor melaporkan perihal tersebut ke Bawaslu Aceh Utara atas inisiatif sendiri sekitar 5 Februari 2024. “Kami baru mengetahui bahwa dirinya (pelapor) telah melaporkan ketika Bawaslu Aceh Utara meminta pelapor untuk melengkapi kelengkapan bukti yang kemudian sepakat juga memberi kuasa kepada kami,” ujarnya.

Fauzan berharap Bawaslu Aceh Utara tetap objektif dalam melakukan kajian dugaan pelanggaran, penyelidikan dan penyidikan agar terang perihal dugaan tindak pemilu tersebut.

“Karena dugaan pelanggaran pemilu ini tidak boleh dianggap sepele. Ini adalah larangan UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Pemilu, yang mengamanatkan dengan sangat tegas bahwa kampanye dilarang di tempat ibadah,” tutur Fauzan.

Selain itu, kata Fauzan, Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam pasal 71 ayat (1) huruf a dan Ayat (2) menyatakan “Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum tempat ibadah, tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar dan/atau tembok”.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dimintai klarifikasi hari ini, para saksi melihat APK dan atribut partai memang dipasang di pagar Masjid Babussalam Simpang Keramat. Meski berdalih bahwa bendera tersebut dipasang di pagar kuburan, kenyataannya pagar tempat dipasang bendera tersebut adalah pagar masjid yang dibuat dengan anggaran pembangunan masjid. Dan tanah tempat kuburan tersebut adalah tanah masjid yang berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 55 berupa tanah wakaf,” ungkap Fauzan.

Meski sudah ada kuburan di atas tanah tersebut, kata Fauzan, namun itu adalah satu kesatuan dan bagian dari Masjid Babussalam. “Bahkan tidak semua orang yang meninggal dapat dikebumikan di tempat tersebut melainkan orang-orang tertentu. Terkait kuburan di pekarangan masjid, di Aceh hampir semua masjid memiliki kuburan di perkarangannya,” ujar Fauzan.

Fauzan menambahkan Bawaslu Aceh Utara dan Sentra Gakkumdu memiliki peran penting dalam perkara ini untuk membuat terang perihal dugaan tindak pidana tersebut.

“Meski pesta demokrasi telah berakhir, namun kepastian hukum untuk memberi keadilan tetap harus dikedepankan. Karena dalam hukum itu ada asas yang sering disebut “Fiat justitia ruat caelum”, artinya keadilan harus ditegakkan meski langit akan runtuh. Sehingga kita menunggu tindak lanjut dari hasil kajian tentang laporan ini” pungkas Fauzan.[](ril)