BerandaBerita Aceh UtaraPanwaslih Laporkan KIP Aceh Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Panwaslih Laporkan KIP Aceh Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Populer

LHOKSUKON – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu, 11 Januari 2023. Laporan disampaikan melalui surat elektronik atau e-mail pada pukul 11.00 WIB.

Laporan Panwaslih tersebut terkait beredarnya dua pengumuman KIP Aceh Utara tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum 2024. Pasalnya, antara pengumuman pada situs web KIP Aceh Utara dengan dokumen yang beredar di media sosial, terdapat perbedaan isinya.

“Fokus pada informasi beredarnya dua pengumuman kelulusan administrasi PPK,” kata Ketua Panwaslih Aceh Utara, Yusriadi, menjawab portalsatu.com via pesan WhatsApp, Rabu sore, soal substansi laporan itu.

Ditanya lebih detail soal itu, Yusriadi menjelaskan bahwa terhadap pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Administrasi PPK tersebut menjadi fokus “disebabkan dokumen dengan nomor pengumuman, nomor berita acara, dan tanggal penetapan yang sama, namun terdapat isi berbeda. Sehingga munculnya ketidakpastian hukum terhadap dokumen pengumuman administrasi”.

Baca: Ketua Partai dan Pimpinan DPRK Sikapi Keresahan Masyarakat Terkait Indikasi Kecurangan Seleksi PPK dan PPS

Sebelumnya diberitakan, hasil seleksi anggota PPK di Kabupaten Aceh Utara menimbulkan polemik berkepanjangan di ruang publik. Pasalnya, ada peserta yang diduga sempat dinyatakan tidak lulus alias gagal pada tahap seleksi administrasi tapi kemudian ditetapkan menjadi anggota PPK oleh KIP Aceh Utara.

Dugaan tersebut muncul setelah beredarnya dua pengumuman KIP Aceh Utara di media sosial. Yakni, Lampiran Pengumuman KIP Aceh Utara Nomor: 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi PPK untuk Pemilihan Umum 2024, tanggal 3 Desember 2022. Dalam Daftar Nama Peserta Hasil Seleksi Administrasi PPK Baktiya, tercantum nama Syarwali pada nomor urut 65 tidak lulus. Sedangkan dalam Daftar Nama Peserta Hasil Seleksi Administrasi PPK Matangkuli, tertulis nama Zulfahmi nomor urut 63 tidak lulus.

Lalu, Lampiran Pengumuman Nomor: 789/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi PPK untuk Pemilu 2024, tanggal 14 Desember 2022, dalam Daftar Nama Anggota PPK Baktiya yang ditetapkan KIP Aceh Utara, Syarwali berada pada nomor urut ketiga. Adapun dalam Daftar Nama Anggota PPK Matangkuli, Zulfahmi pada nomor urut pertama. Artinya, Syarwali dan Zulfahmi yang diduga sempat dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi tapi kemudian ditetapkan sebagai Anggota PPK untuk Pemilu 2024 oleh KIP Aceh Utara.

Komisioner KIP Aceh Utara, Muhammad Usman, mengatakan pihaknya dari awal pendaftaran PPK sudah menyampaikan bahwa segala bentuk pengumuman akan disampaikan melalui website dan media sosial resmi KIP Aceh Utara untuk keterbukaan publik. Usman menyebut proses pendaftaran, pengumuman hasil seleksi administrasi, ujian tulis hingga wawancara disampaikan melalui laman resmi KIP Aceh Utara.

“Dalam penguman resmi adm. yang kami keluarkan, nama Zulfahmi lulus administrasi. Kami bisa pastikan seluruh dokumen persyaratan baik atas nama Zulfhami maupun Syarwali lengkap dalam aplikasi Siakba, sehingga keduanya lulus administrasi,” kata Usman menjawab portalsatu.com via WhatsApp, Senin, 19 Desember 2022.

“Sehubungan dengan beredarnya Pengumuman Seleksi Administrasi yang tercatut peserta yang tidak lulus seleksi administrasi tetapi ditetapkan sebagai PPK, kami KIP Aceh Utara tidak pernah mengirimkan pengumuman dalam bentuk file pdf. ke siapapun. Tetapi setiap proses pengumuman seleksi calon PPK, kami umumkan melalui website https://kip-acehutara.kpu.go.id/, dan kemudian kami bagikan link pengumuman tersebut melalui sosial media yaitu instagram, facebook, dan twitter,” tambah Usman.

Lihat pula: Panwaslih Aceh Utara Sampaikan Temuan Indikasi Ada PPK Berstatus Anggota Parpol, KIP akan Lantik PAW.[](red)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya