ACEH UTARA – MF (33 tahun), warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, R (36), menggunakan parang terkait persoalan urusan dalam rumah tangga mereka. Tersangka MF ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, Selasa, 10 Januari 2023.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Selasa malam, mengatakan perbuatan tersangka MF itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
"Sebelumnya kami menerima laporan
sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP-B/165/ XII/ 2022/SPKT/Polres Aceh Utara/Polda Aceh, tanggal 24 Desember 2022, tentang penganiayaan. Sehingga kita melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku panganiayaan tersebut," kata Agus Riwayanto Diputra.
Agus Riwayanto menjelaskan pihaknya menindaklanjuti itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya, Unit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Utara melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka, hingga pada 10 Januari 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut di kawasan Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara. Kemudian tersangka dibawa ke polres untuk penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti diamankan yaitu hasil visum et refertum, dan sebuah parang.
"Pelaku ini melakukan KDRT terhdap istrinya. Namun, sebelumnya tersangka sempat kabur saat akan kita amankan. Kemudian, pada hari ini (Selasa) kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan kembali ke Aceh Utara, hingga penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan. KDRT yang dilakukan kepada istrinya (korban) menggunakan parang, sehingga menimbulkan luka yang cukup parah di belakang telinga bagian kiri dan dibuktikan dengan hasil visum. Ini akibat urusan di dalam rumah tangga mereka, belum ada indikasi lainnya," ungkap Agus Riwayanto Diputra.[]



